Seorang penumpang pesawat Wings Air bikin ulah dengan mengada-ada bahwa dirinya membawa bom. Hal itu terjadi pada penerbangan dengan rute Bandara Ahmad Yani Semarang ke Bandara Rahadi Oesman Kalimantan Barat, alhasil penerbangan itu pun mengalami keterlambatan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan ulah penumpang yang bercanda soal bom itu dapat merugikan semua pihak. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak dilakukan.
Bahkan, Danang menjelaskan perilaku berbohong yang dapat membahayakan keselamatan macam bercanda membawa bom tadi berpotensi mendapatkan hukuman penjara satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelas Danang dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Lebih jauh lagi tindak pidana serupa apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat diganjar pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Apabila menyebabkan orang meninggal diganjar pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain dampak hukum, perilaku bercanda membawa bom tadi juga dapat mengganggu keamanan penerbangan karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin.
"Serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat," jelas Danang.
Lebih jauh lagi, dia juga menyatakan tindakan berbohong membawa bom juga dapat memicu dampak negatif secara psikologis. Tindakan itu dapat memicu ketakutan, kepanikan dan kecemasan.
Simak juga Video: Pesawat Delay 3 Jam, Super Air Jet Minta Maaf