Ombudsman telah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo terkait belum dilaksanakannya rekomendasi atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Ombudsman sendiri telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan selaku terlapor melalui surat Ombudsman Nomor T/2149/RM.03.02/IX/2022 pada 15 September 2022. Hal itu dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelesaian terhadap laporan/pengaduan yang disampaikan pelapor.
Rekomendasi Ombudsman pada intinya meminta kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait selaku terlapor untuk:
1. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan pada putusan pengadilan dan kepastian hukum
2. Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana angka 1 (satu) dengan cara:
a. Menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan pelapor
b. Menyediakan anggaran tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati sebagaimana huruf a.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Dominikus Dalu mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 38 ayat 1, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan masih belum melaksanakannya.
"Akan tetapi, setelah proses pemeriksaan pelaksanaan rekomendasi dan monitoring, rekomendasi Ombudsman dimaksud belum dilaksanakan," tuturnya.
Dominikus berharap bahwa DPR dan Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah-langkah untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi para pelapor.
"Kami menyampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI agar dapat memerintahkan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman oleh terlapor. Apabila tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, maka sesuai ketentuan yang berlaku hendaknya dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menambahkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki pembayaran uang yang belum dilaksanakan atau utang kepada para pelapor hingga ratusan miliar rupiah.
"Dari 9 putusan itu kalau diakumulasi ada di angka Rp 258,6 miliar. Namun, di dalam pelaksanaannya tentu kalau Kementerian Keuangan nanti dalam pola merespon dari 9 putusan tersebut bisa dalam keputusan-keputusan yang sejalan dengan pengadilan atau mempunyai pandangan yang berbeda," ungkapnya.
(dna/dna)