Ternyata Ini Aduan Pegawai Pajak yang Tak Digubris Sri Mulyani

Ternyata Ini Aduan Pegawai Pajak yang Tak Digubris Sri Mulyani

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 08:00 WIB
Menkue Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (31/5). Sri Mulyani jelaskan percepatan pembangunan infrastrukur dalam APBN 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Foto: Agung Pambudhy

Berdasarkan laporan tertulis Bursok untuk DPR yang diterima detikcom, diketahui bahwa kejadian bermula saat ia beserta sang istri mencoba berinvestasi di Capital.com dan aplikasi OctaFX.

"Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar USD 500,00 (lima ratus dollar Amerika Serikat) yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method (anak usaha Capital.com di Indonesia)," ungkap Bursok dalam laporannya yang diberikan kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Bursok permasalahan muncul saat ia mencoba menarik dana sebesar US$ 100 dari akun miliknya. Ia menyampaikan bahwa menu penarikan tidak berfungsi sama sekali.

Bursok pun menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan pengaduan kepada Capital.com, namun tidak mendapatkan jawaban. Melihat kondisi itu, dia langsung menghentikan semua transaksi menghindari resiko kerugian lebih lanjut dikarenakan dana yang bersangkutan tidak bisa ditarik.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bursok langsung melakukan pengecekan atas keberadaan PT. Antares Payment Method. Namun ia menemukan fakta bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki NPWP.

"Yang mana saya temukan bahwasanya PT. Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi 'cabang' dari Capital.com di
Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak," tulis Bursok.

Tidak berhenti di sana, ia kemudian melakukan pengecekan di situs Kemenkumham, dan didapati bahwa ternyata PT. Antares Payment Method ternyata tidak terdaftar. Artinya, menurut Bursok, PT. Antares Payment Method merupakan perusahaan bodong.

Meski demikian, pada 11 Agustus 2021 Bursok bersama sang istri kembali mencoba berinvestasi di aplikasi OctaFX. Namun saat itu sang istri menaruh curiga atas aplikasi OctaFX ini.

"Dikarenakan kejadian sebelumnya saya ketahui bahwa PT. Antares Payment Method adalah perusahaan fiktif alias perusahaan bodong, segera saya melakukan pengecekan terhadap keabsahan PT. Beta Akses Vouchers (OctaFX) hingga ke website Kemenkumham," jelas Bursok.

"Hasil yang saya dapati ternyata PT. Beta Akses Vouchers tidak terdaftar di situs Kemenkumham dan tidak juga memiliki NPWP. Dengan kata lain PT. Beta Akses Vouchers dan PT. Antares Payment Method adalah sama-sama perusahaan fiktif atau bodong," terangnya lagi.

Mengetahui hal ini, Bursok kemudian melaporkan temuannya kepada sejumlah pihak karena menurutnya perusahaan bodong yang tak memiliki NPWP ini tak membayar pajaknya. Anehnya, menurut dia, perusahaan bodong ini bisa membuka rekening di sejumlah bank ternama.

Bursok menilai, jika tak segera ditindak maka perusahaan yang menurutnya bodong itu berpotensi melakukan penipuan dengan modus yang sama. Namun laporannya ini tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang ia harapkan.

"Kasus ini saya adukan juga ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara yang mana sampai saat ini kasus yang saya adukan ke OJK tidak digubris sama sekali," ujarnya dalam laporan. Sementara di Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat," jelas Bursok lagi.

Kasuspun terus berlanjut, namun hingga saat ini Bursok merasa tidak menerima kepastian apapun. Karena itu dirinya merasa kesal terhadap Sri Mulyani dan jajarannya yang bisa dengan sigap menanggapi kasus Rafael Alun Trisambodo, namun kasusnya seakan digantung.


(fdl/fdl)

Hide Ads