Anggaran BNPB Kecil Tapi Realisasinya Bisa 3 Kali Lipat, Kok Bisa?

Anggaran BNPB Kecil Tapi Realisasinya Bisa 3 Kali Lipat, Kok Bisa?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 14:42 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memaparkan kepada BTN agar senantiasa menjaga kesehatan fundamental keuangannya agar dapat menciptakan nilai tambah dan sinergi ke berbagai institusi/lembaga di ekosistem perumahan.
Foto: dok. Kemenkeu
Jakarta -

Indonesia merupakan negara dengan tingkat terjadinya bencana alam yang tinggi. Hal itu karena Indonesia terletak di area ring of fire.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa dalam menanggulangi bencana, terdapat beberapa mekanisme penganggaran yang dilakukan, yaitu ex-ante dan ex-post.

Ex-ante penyiapan dana sebelum terjadinya bencana sementara ex-post yaitu begitu terjadi bencana maka pendanaan harus bisa hadir, mulai dari emergency hingga rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mekanisme ex-post, ia mencontohkan seperti Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Dirinya menuturkan bahwa anggaran awal yang diterima BNPB sangatlah kecil.

"BNPB itu kadang-kadang anggaran awalnya kecil banget, Rp 250 miliar, namun realisasinya bisa 300% di atasnya, 3 kali lipat, jauh lebih besar," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023 secara daring, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, apabila terjadi bencana, BNPB bisa meminta dana kepada Bendahara Umum Negara. Sebab, Bendahara Umum Negara yang mempunyai cadangan dana ketika terjadi bencana.

"Begitu terjadi bencana BNPB langsung mengajukan kepada kami dan kita di dalam Bendahara Umum Negara punya cadangan untuk bencana. Jadi, seperti tahun 2021, yang awalnya punya Rp 250 miliar BNPB akhirnya bisa belanja Rp 6 triliun, tahun 2022 juga sama. Awalnya anggaran Rp 250 miliar di BNPB ini untuk kegiatan operasi, maintenance, aktivitas BNPB, begitu bencana terjadi, anggarannya pasti berasal dari kantong Bendahara Umum Negara dalam bentuk permintaan. Ini yang disebut ex-post," paparnya.

Namun, Bendahara Negara tersebut menyebutkan bahwa mekanisme ex-post tersebut masih ada kekurangan karena hanya bergantung pada satu sumber pendanaan. Maka dari itu, dibuatlah mekanisme lain berupa ex-ante dalam bentuk pooling fund bencana (PFB).

Adapun dana yang terhimpun dalam PFB mencapai Rp 7,4 triliun. Tahap pertama pemanfaatan PFB difokuskan pada pengasuransian gedung aset-aset negara di pusat maupun daerah sebagai langkah awal kesiapan jika terjadi bencana alam.

Dana PFB berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana dalam APBN. Dari catatan detikcom, sumber PFB dapat berasal dari APBN, APBD, saldo kas, pelaku usaha/masyarakat, bantuan internasional, maupun perolehan lainnya yang sah.

Simak juga Video: Jokowi soal Sistem Penyaluran Bantuan Kebencanaan: Buat Paling Simpel!

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads