Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan, utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar hingga saat ini. Permasalahan itupun masuk ke rapat dengar pendapat di DPR RI.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp 344,35 miliar.
"Rafaksi harga minyak goreng Rp 345 miliar rafaksi minyak goreng satu harga tanggal 19-31. Yang hari ini RDP dengan DPR ada panggilan surat yang mempertanyakan mengenai rafaksi minyak goreng itu," kata Roy saat ditemui usai dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum mengetahui proses pastinya terkait pembayaran penggantian selisih harga minyak goreng. Ia juga mempertanyakan, kapan pengusaha ritel akan mendapatkan pengganti selisih harga tersebut.
"Sampai hari ini kita belum ada kepastian untuk pembayarannya kapan dan gimana, kemudian kita yang kedua adalah prosesnya juga kita ga diberitahu sampai di mana secara resmi. Kita hanya dengar-dengar saja, lagi di sini, lagi disana, lagi di situ. Nah itu yang kita minta, sebagai wakil rakyat, Komisi VI DPR berharap dapat difasilitasi," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp 14.000/liter. Penjualan ini dilakukan hanya di ritel-ritel modern.
(ada/hns)