Mau Laporin Pegawai Kemenkeu yang Hobi Pamer Harta? Begini Caranya

Mau Laporin Pegawai Kemenkeu yang Hobi Pamer Harta? Begini Caranya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 03 Mar 2023 16:38 WIB
Infografis Aparatur Negara Wajib Lapor Harta
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Belakangan ini gaya hidup pegawai di Kementerian Keuangan (kemenkeu) terus menjadi sorotan Hal ini dikarenakan banyaknya oknum di bawah Sri Mulyani ini yang kerap memamerkan kemewahan.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sebelumnya pernah mengecam keras gaya hidup mewah yang dilakukan jajaran keluarga Kemenkeu. Hal itu dinilai bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi dan memunculkan reputasi negatif bagi seluruh jajaran lain.

"Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual dari India, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani meminta masyarakat melapor jika menemukan jajaran Kemenkeu yang suka pamer gaya hidup mewah dan dipertanyakan harta kekayaannya.

"Kalau masyarakat melihat, mengenal dan mengetahui, tolong sampaikan kepada kami mengenai mereka-mereka yang ditengarai tidak hanya memiliki gaya hidup yang hedonik, namun juga sumber-sumber kekayaannya dipertanyakan, akan jadi salah satu langkah awal bagi kami untuk melakukan investigasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana cara agar masyarakat bisa melaporkan para oknun Kemenkeu ini? Adapun salah satu caranya melalui WiSe atau Whistleblowing System milik Kemenkeu.

Melansir dari situs DJKN Kemenkeu, WiSe adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir saat ingin melapor, karna Kemenkeu sendiri telah berkomitmen untuk merahasiakan pelapor sebagai whistleblower.

"Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan," tegas Kemenkeu dalam situsnya, sebagaimana dikutip detikcom Jumat (3/3/2023).

Berikut cara melapor pegawai Kemenkeu melalui WiSe (Whistleblowing System):

1. Masuk ke https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.

2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda

3. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.

4. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru

5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"

6. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H

7. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan dengan cara:
- Baca petunjuk untuk menyertakan lampiran,
- klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.

8. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan anda.

9. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.
- Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
- Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
- Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam Form Pengaduan, apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.


Hide Ads