Ramadan Sebentar Lagi, Kemnaker Mulai Siapkan Aturan THR 2023

Ramadan Sebentar Lagi, Kemnaker Mulai Siapkan Aturan THR 2023

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 05 Mar 2023 15:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Hal ini mengingat tidak lama lagi umat muslim di dunia akan memasuki bulan suci Ramadan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini proses masih pada tahap pengumpulan data dan informasi untuk memutuskan pembayaran THR 2023.

"Kita masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan ini. Tunggu ya," kata Anwar kepada detikcom, Minggu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tentang pembayaran THR 2023 ditargetkan akan selesai awal puasa atau Ramadan. Dengan begitu perusahaan punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhannya.

"Biasanya (selesai) awal puasa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.

Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Simak Video: Ingat! Mulai Besok KAI Jual Tiket Mudik Lebaran

[Gambas:Video 20detik]



(aid/zlf)

Hide Ads