Apa Saja yang Wajib Dilaporkan Pejabat di LHKPN?

Apa Saja yang Wajib Dilaporkan Pejabat di LHKPN?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 12:44 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Para pejabat negara diwajibkan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini menyatakan kewajiban ini tertuang langsung dalam UU 28 tahun 1999.

Isnaini menyatakan LHKPN menjadi sebuah kewajiban karena berhubungan dengan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta para pejabat saat menjalankan tugasnya.

"Ini tools untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara saat menjalankan tugas dan jabatan," ungkap Isnaini Podcast Cermati Ditjen Pajak Kemenkeu yang disiarkan virtual, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LHKPN wajib dilaporkan semua pejabat publik, mulai dari pimpinan tinggi hingga setingkat pejabat pembuat komitmen (PPK) di tiap instansi pemerintah. Lalu apa saja yang harus disampaikan pejabat publik di LHKPN?

Menurutnya, pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Pejabat juga harus merelakan hartanya yang dilaporkan diperiksa oleh KPK dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaporannya, LHKPN bukan cuma merupakan harta pribadi pejabat saja. Namun, juga harta keluarga, mencakup satu pasangan suami atau istri dan juga anak-anak yang ditanggung.

"LHKPN juga merupakan laporan harta kekayaan dari penyelenggara negara termasuk di dalamnya harta milik pasangan dan anak tanggungan. Jadi bukan cuma harta milik pribadi," jelas Isnaini.

Isnaini menyatakan KPK memberikan dua pilihan kepada setiap pejabat negara dalam melaporkan besaran hartanya. Pilihan pertama adalah melampirkan besaran perolehan harta yang dimaksud dan pilihan kedua adalah melampirkan besaran perolehan valuasi terkini dari harta yang dimaksud.

Misalnya, harta berupa rumah. Pejabat negara diperbolehkan melaporkan harta itu dengan besaran saat dibeli. Pejabat negara juga diperbolehkan melaporkan dengan harga terkini.

"Kalau dia peroleh rumah misalnya di tahun 2000 harganya Rp 2 miliar, kemudian peningkatan NJOP atau tanahnya jadi lebih mahal itu bisa divaluasi berdasarkan harga pasar saat ini. Kita kan sistemnya self assessment," ungkap Isnaini.

Isnaini menegaskan yang paling penting adalah semua pejabat negara mau jujur dan melaporkan semua hartanya tanpa ada disembunyikan. Misalnya, seorang pejabat punya 10 jenis harta, maka 10 jenis harta itu wajib dilapor tanpa pengecualian.

"Yang penting bagi kami kelengkapannya. Kalau dia punya harta 10, ya dia laporin 10. Perkara valuasi kembali ke masing-masing, kan nantinya bisa kita cek," ujar Isnaini.




(hal/zlf)

Hide Ads