Anggaran Kementerian/Lembaga Rp 50 T Diblokir, Ini Alasannya

Anggaran Kementerian/Lembaga Rp 50 T Diblokir, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 21:18 WIB
Bank Indonesia mencatat hingga akhir April 2013 jumlah uang kartal (uang tunai) yang beredar mencapai Rp 392,2 triliun. Menurut pejabat BI, kebutuhan uang tunai itu akan terus meningkat memasuki bulan Ramadan dan Lebaran mendatang. File/detikFoto.
Ilustrasi.Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran kementerian/lembaga (K/L) dengan total Rp 50,2 triliun tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan kebijakan automatic adjustment untuk memastikan setiap K/L menggunakan anggaran hanya untuk belanja yang diperlukan.

Sementara anggaran yang diblokir untuk jaga-jaga jika ada situasi tidak terduga.

"Kita tidak mengambil anggaran-anggaran itu dari K/L. Kita hanya minta mereka tahan diri dulu, jangan buru-buru belanja karena kita masih tetap harus antisipasi ketidakpastian yang terjadi. Setidak-tidaknya sampai semester I tahan diri dulu, kalian jangan bernafsu belanja," kata Isa dalam konferensi pers di Gedung Sutikno Slamet Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Isa, kebijakan automatic adjustment menjadi pembelajaran di mana K/L bisa memilih mana belanja darurat yang perlu dilakukan sejak awal tahun dan mana yang bisa ditahan.

Contohnya Kementerian Pertanian, jadi bisa menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak berkat ada anggaran cadangan yang sebelumnya diblokir.

ADVERTISEMENT

"Kementerian Pertanian meminta izin anggaran itu dipakai untuk menangani penyakit PMK, maka kita izinkan mereka untuk melakukan perubahan yang tadinya untuk kegiatan apa jadi diganti untuk penanganan PMK, mereka beli vaksin, ada juga penggantian kepada peternak yang hewannya mati," tuturnya.

Isa menegaskan automatic adjustment ini bukan pemotongan anggaran, melainkan pemblokiran sementara sebagai simpanan guna mengantisipasi kondisi tidak terduga. Hal ini untuk membuat belanja lebih berkualitas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

"Artinya purpose tercapai, output dan outcome tercapai," tandasnya.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads