3 Fakta Hasil Audit Kemenkeu soal Harta Rafael Alun Trisambodo

3 Fakta Hasil Audit Kemenkeu soal Harta Rafael Alun Trisambodo

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 07:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar.
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan investigasi terhadap harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Audit dilakukan setelah kekayaannya senilai Rp 51,93 miliar dinilai janggal.

Berikut 3 fakta hasil audit Kemenkeu soal harta Rafael Alun Trisambodo:

1. Rafael Alun Trisambodo Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh mengatakan hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Sayangnya Kemenkeu belum mau membeberkan pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu akan disampaikan pada Rabu (8/3) dalam media briefing.

ADVERTISEMENT

2. Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat

Awan menyebut saat ini Rafael Alun Trisambodo sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berat atas perbuatannya. Hukuman yang dimaksud yakni pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sekarang (Rafael Alun Trisambodo) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dicopot sebagai ASN, dipecat. Sudah (disetujui Sri Mulyani)," tuturnya.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.

3. Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan Swasta

Kemenkeu juga sudah memeriksa kepemilikan saham Rafael Alun Trisambodo di 6 perusahaan. Berdasarkan hasilnya diketahui bahwa perusahaan tersebut berasal dari sektor swasta.

Selanjutnya, Kemenkeu merekomendasikan agar 6 perusahaan tersebut diperiksa ketaatan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"(6 perusahaan terkait Rafael Alun Trisambodo) swasta. Rekomendasi pemeriksaan pajak sudah kami sampaikan ke DJP," ujar Awan.

Simak Video 'Babak Baru Kasus LHKPN Rafael Alun, Dugaan Korupsi Diselidiki KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads