Kemenkeu Bantah Ada Pembiaran LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo

Kemenkeu Bantah Ada Pembiaran LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 15:07 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar.
Rafael Alun Trisambodo/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas fatal pada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Bukan hanya dicopot dari jabatannya, ia kini juga harus menerima fakta bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disandangnya juga harus melayang.

Tak berhenti sampai di sana, harta kekayaan Rafael Alun pun diusut. Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran berat berupa tindakan tak disiplin dan melanggar kepatutan sebagai ASN.

Terkuaknya perkara tersebut menimbulkan tanya di masyarakat, mengapa pelanggaran yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo baru diungkap sekarang? Publik pun bertanya, kenapa terkesan ada pembiaran terhadap indikasi pelanggaran seperti yang dilakukan Rafael?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan pembiaran," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Ia melanjutkan, sebenarnya sebelum perkara ini ramai di media sosial dan menjadi sorotan publik, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu sudah mendalami proses pemeriksaan terhadap kewajaran harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

ADVERTISEMENT

"Terkait RAT memang kami pernah menerima informasi 2019 dari PPATK atas permintaan Itjen karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di DJP. RAT ada namanya di situ tapi sebelumnya saya jelaskan RAT itu kalau di kita levelnya sudah risiko tinggi," lanjut dia.

Awan menyebut bahwa pihaknya kala itu masih melakukan pendalaman. Dari sana pun sebenarnya sudah ditemukan beberapa transaksi tak wajar yang bisa dijadikan bukti awal untuk melakukan penindakan lebih lanjut.

"Dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, informasinya belum. Ya kami perlu pendalaman karena gini lah bahasa gampangnya, itu adalah transaksi empat rekening selama kurun waktu 2016-2019 tiga tahun. Transaksi terbesar selama tiga tahun cuma Rp 125 juta, terkecil Rp 50 juta dan itu kami lihat transaksinya antar rekening gaji tunjangan kerja begitu," ujar dia.

Dari sana, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pihak Itjen tidak tinggal diam dan melakukan pembiaran. "Jadi bukan pembiaran, kami juga sudah bekerja," tegas dia.

Simak Video: Babak Baru Kasus LHKPN Rafael Alun, Dugaan Korupsi Diselidiki KPK

[Gambas:Video 20detik]




(dna/ara)

Hide Ads