69 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar Mayoritas dari Pajak & Bea Cukai

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 16:09 WIB
Kantor Ditjen Pajak. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memanggil pegawai berharta tak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 69 pegawai, 10 di antaranya sudah mulai dilakukan pemanggilan.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan terhadap harta kekayaan. Pemanggilan seluruhnya ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan.

"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," kata Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menambahkan 69 pegawai yang berharta tak wajar itu seluruhnya memiliki profil pegawai berisiko tinggi. Mayoritas dari mereka adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," tutur Prastowo.

Hasil pemeriksaan pegawai yang berharga tak wajar nantinya bisa dilanjut sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin jika dalam pemeriksaan terdapat bukti kuat.

Saat ditanya level jabatan pegawai yang berharta tak wajar, Prastowo menyebut mereka adalah yang wajib LHKPN yakni yang memiliki jabatan tinggi.

"Karena basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang dari LHK itu juga kita profile misalnya fungsional," imbuhnya.

Simak Video: Alasan Kemenkeu Pecat Rafael Alun: Tak Bayar Pajak-Aset Atas Nama Afiliasi






(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork