Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini bakal langsung dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan memberikan laporan terperinci soal temuan ini ke Kemenkeu Jumat 9 Maret 2023.
"Mungkin besok (lapor temuan ke Kemenkeu)," kata Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala sempat ditanya rincian perusahaan apa saja yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak. Dia cuma bilang beberapa di antaranya ada perusahaan konsultan pajak dan juga catering makanan. Soal rincian perusahaan lainnya dia mengaku akan langsung dilaporkan ke Kemenkeu.
Pahala juga membeberkan ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak adalah perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di bursa efek. Termasuk 6 perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Bukan, bukan (perusahaan terbuka). Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non listing. Semua tertutup," ujar Pahala.
Tidak Ada Larangan
Pahala kepemilikan saham di perusahaan selama ini tidak dilarang secara tegas di aturan pemerintah. Menurutnya, di aturan yang berlaku saat ini tidak melarang pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.
Sebetulnya hal ini pernah dilarang pada peraturan pemerintah di tahun 1980. Hanya saja di aturan baru terdapat kalimat yang menyebutkan hal tersebut tidak etis, tapi tidak melarang.
"Boleh. Tapi, bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis, waktu PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu ngga jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis," kata Pahala.
"Sekarang nggak ada (aturan yang melarang)," lanjutnya.
Meskipun hal ini tidak tegas dilarang, namun tetap membahayakan dan berisiko menjadi tindak korupsi. Pahala menjelaskan selama ini pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak. Hubungan itu saja sudah sangat berisiko menimbulkan potensi korupsi.
"Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jd bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," jelas Pahala.
Risiko korupsi yang paling mungkin terjadi adalah berupa tindak gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban pajaknya.
"Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dri hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," papar Pahala.
Gratifikasi dan suap itu akan sangat mudah dilacak bila pemberiannya diberikan lewat rekening bank ataupun pemberian secara tunai. Nah dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak ini, suap dan gratifikasi bisa disalurkan secara samar-samar.
Apalagi, bila perusahaan yang dimiliki sahamnya adalah konsultan pajak. Pahala bilang dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak di antaranya ada yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
"Nah dengan berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke PT sebagai konsultan pajak baru dari situ dia ambil keuntungan sebagai pemegang saham," ujar Pahala.
"Itu lah opsi mengaburkan pendapatan dia," pungkasnya.
Simak Video "Dewas Sebut Mars KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri Tak Langgar Etik"
(hal/zlf)