Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset berupa uang tunai yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box sebuah bank.
Uang yang disimpan Rafael Alun Trisambodo itu disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Iya (uang yang disimpan dalam deposit box itu senilai Rp 37 miliar)," kata Ivan kepada detikcom saat diminta konfirmasi terkait jumlah uang Rafael Alun, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun uang senilai Rp 37 miliar itu Rafael simpan dalam bentuk mata uang asing. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa Rafael menyimpan uang tersebut di deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi.
"Rupiah tak tampak. (Atas nama siapa?) Ya dia sendiri," ungkap Ivan.
PPATK sebelumnya juga telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini, rekening Rafael dan keluarganya pun ikut diblokir.
"Iya benar," kata Ivan Yustiavandana.
Ada 40 rekening yang diperiksa PPATK terkait dengan transaksi Rafael Alun Trisambodo. Nilai transaksi di rekening-rekening itu disebut mencapai 500 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.
(fdl/fdl)