Satu per satu harta kekayaan yang disembunyikan Rafael Alun Trisambodo terbongkar. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp 37 miliar milik eks pejabat Ditjen Pajak itu.
Saat dimintai keterangan terkait asal muasal uang tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa uang yang disimpan dalam safe deposit box sebuah bank itu patut dicurigai berasal dari hasil suap.
"Patut diduga dari suap," jawab Ivan kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun uang senilai Rp 37 M itu Rafael simpan dalam bentuk mata uang asing. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa Rafael menyimpan uang tersebut di safe deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi.
"Rupiah tak tampak. (penyimpanan uang di deposit box itu atas nama siapa?) Ya dia (Rafael Alun) sendiri," ungkap Ivan.
Sebagai informasi, sebelumnya telah diberitakan bahwa PPATK telah mengungkap temuan aset berupa uang tunai senilai Rp 37 m yang diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Uang itu ditemukan di safe deposit box sebuah bank.
"Iya (uang yang disimpan dalam deposit box itu senilai Rp 37 M)," kata Ivan.
PPATK menyebut uang yang ditemukan di safe deposit box itu merupakan nominal yang terpisah dengan mutasi rekening sebesar Rp 500 terkait Rafael Alun yang sebelumnya telah diblokir. "Tidak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ujar Ivan.
Padahal, apabila merujuk pada LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Namun terungkap bahwa laporan tersebut tidak sama dengan temuan-temuan saat ini.
(fdl/fdl)