Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya memerintahkan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) tidak pamer kekayaan. Hal itu buntut pejabat pamer kemewahan di media sosial yang sedang jadi sorotan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan SE tersebut disampaikan oleh semua direktorat jenderal. Hal itu untuk mendorong penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun bermasyarakat.
"Semua Direktorat Jenderal menyampaikan reminder yang sama. Ini bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," kata Adita saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita menyebut hal ini untuk menjaga integritas serta nama baik instansi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," tambahnya.
Berikut arahan Kemenhub kepada jajarannya:
1. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
2. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
3. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(aid/hns)