Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset berupa uang tunai yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box sebuah bank.
Saat dikonfirmasi oleh detikcom, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan laporan yang mengatakan bahwa aset tersebut senilai Rp 37 miliar.
"Iya (uang yang disimpan dalam deposit box itu senilai Rp 37 miliar)," kata Ivan kepada detikcom, Jumat (10/3/2023) kemarin.
Uang Rp 37 miliar disimpan Rafael dalam bentuk mata uang asing. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa Rafael menyimpan uang tersebut di safe deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi.
"Rupiah tak tampak. (penyimpanan uang di safe deposit box itu atas nama siapa?) Ya dia sendiri," ungkap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa asal uang yang disimpan dalam safe deposit box itu patut dicurigai berasal dari hasil suap. Alasannya, uang di safe deposit box itu terdiri atas mata uang asing.
"Patut diduga dari suap. Ya kita menduga demikian. Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," jawab Ivan.
PPATK koordinasi ke penegak hukum. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "KPK: Istri Rafael Punya 2 Saham, Ada Juga Istri Pejabat Pajak Lain"
(ara/ara)