Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Atas hal ini, KPK meminta Kemenkeu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait saham yang dimiliki pegawai pajak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan berencana menyerahkan laporan audit temuan KPK kepada Kemenkeu mengenai 134 pegawai tersebut. Dengan ini, KPK berharap Kemenkeu dapat segera menindaklanjuti perkara ini dan melakukan identifikasi secara lebih mendalam.
"Kita sampaikan hari ini dengan surat, surat saya ke Pak Irjen (Kemenkeu) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata Pahala di Kementerian PANRB, Jumat (10/3/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses identifikasi, KPK menemukan mayoritas saham-saham tersebut dimiliki atas nama istri dari para pegawai pajak. Menurutnya perlu ada pemeriksaan lebih lanjut atas saham-saham tersebut.
"Ini bukan berarti yang 134 salah, bukan. Tapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti, ditindaklanjuti kenapa mereka punya perusahaan ini. Kan umumnya atas nama istrinya. Kenapa mereka punya perusahaan, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka," imbuhnya.
Konflik Kepentingan Saham di Konsultan Pajak
Tidak hanya persoalan nama istri sebagai pemegang saham tersebut, ia juga khawatir jika ada pegawai pajak yang punya saham di kantor konsultan pajak. Pasalnya, hal ini bisa masuk ke dalam konflik kepentingan.
"Kita khawatir kalau itu dia perusahaannya konsultan pajak. Ini kan risikonya gede kan dibanding perusahaan catering, kalau katering istrinya hobi misalnya. Kalau urusan pajak tolong dalemin, siapa saja kliennya, ada urusan tidak dengan urusan jabatan suaminya," kata Pahala.
"Makanya kita bilang ini yang pantas Pak Irjen (Kemenkeu) yang tindak lanjuti. Kalau KPK kan nggak ada, tiba-tiba manggil," sambungnya.
KPK sudah kantongi nama pegawai pajak. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Banyak Moge Dijual di Situs Jual-Beli Online Usai Teguran Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]