Sri Mulyani Terima Laporan 964 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar Sejak 2007

Sri Mulyani Terima Laporan 964 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar Sejak 2007

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 11 Mar 2023 15:35 WIB
Menko Polhukan Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu di Kementerian Keuangan membahas pegawai Kemenkeu yang punya harta tak wajar.
Mahfud Md Bertemu Sri Mulyani di Kementerian Keuangan/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang diduga punya harta tak wajar sejak 2007. Jumlah tersebut merupakan akumulasi yang diidentifikasi Kementerian keuangan dan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasikan PPATK.

"Jumlah 2007 hingga 2023 ada 964 pegawai yang diidentifikasikan (punya harta tak wajar). Ini dari 2007 sampai 2023 kalau kita bilang rata-ratanya mungkin 60-an dari jumlah karyawan di Kementerian Keuangan itu pernah mencapai 80 ribu, sekarang ini 74 ribu," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti data tersebut. Ia pun menampik tuduhan seolah-olah tidak ada tindak lanjut dari Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut semuanya. Jadi kalau kemarin pak Mahfud Md memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan," jelasnya.

Kementerian Keuangan pun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ada hukuman disiplin yang diberikan kepada 352 pegawai.

ADVERTISEMENT

"Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. Kalau hubungan disiplin, ini kami mengacu ke UU ASN dan PP mengenai ASN," tuturnya.

Namun menurut Sri Mulyani, ada surat PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti karena beberapa alasan, misalnya karena yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut, atau menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

"Dan ada 16 kasus yang kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Nanti pak Mahfud Md akan menyampaikan, karena Kemenkeu adalah bendahara negara, bukan APH. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kami sampaikan ke APH, apakah itu KPK, polisi, Kejaksaan," pungkasnya.




(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads