Nama Sudarman Harjasaputra tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menjadi sorotan karena istrinya bernama Vidya Piscarista menjadi sorotan warganet di Twitter lantaran kerap memamerkan kehidupan hedon. Hal ini diunggah oleh salah satu akun di Twitter.
Sudarman Harjasaputra sendiri saat ini diketahui merupakan Kepala BPN Jakarta Timur. Buntut dari masalah tersebut, Kementerian ATR/BPN sudah mengetahuinya dan berencana memanggil Sudarman untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip Sabtu (11/3/2023) ia tercatat bekerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta. Pada 2022 ia tercatat pernah menjabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan itu merupakan laporan tanggal penyampaian/jenis laporan 29 Maret 2022/periode 31 Desember 2021. Ia tercatat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran sejak tahun 2020 di kantor wilayah yang sama.
Ia juga pernah menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang tercatat dalam laporan tanggal 31 Desember 2019. Sebelumnya lagi, pernah menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus pada tahun 2017-2018.
Harta Kekayaan
Menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah. Berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Sudarman?
Dalam laporan LHKPN KPK, ia memiliki harta kekayaan bersih sebanyak Rp 14,7 miliar. Kekayaannya itu didominasi dengan aset tanah dan bangunan Rp 13,99 miliar.
Rinciannya. pertama memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 5,39 miliar. Kemudian tanah seluas 50.000 m2 di Kabupaten Ciamis senilai Rp 526 juta.
Lalu ada tanah seluas 6.587 m2 di Kabupaten Bogor senilai Rp 1,08 miliar. Ketiga aset tanah dan bangunan itu tercatat merupakan hasil sendiri.
Selanjutnya ada tanah dan bangunan yang merupakan hasil warisan, yakni seluas 170 m2/110 m2 di Malang senilai Rp 2,644 miliar. Ada juga 3 tanah bangunan yang merupakan hasil hibah tanpa akta, yakni tanah seluas 1.000 m2 di Ciamis senilai Rp 328 juta, tanah seluas 500 m2 di Ciamis Rp 588 juta.
Kemudian ada juga kepemilikan tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Terakhir tanah seluas 90.000 m2 kota Garut, lainnya Rp 797.500.000.
Deretan transportasi yang dilaporkan ada dua, dengan total senilai Rp 438 juta. Pertama, motor, Piagio Vespa Primavera tahun 2014, hasil sendiri Rp 18.000.000 dan mobil, Mazda CX5 Micro/Minibus tahun 2017, hasil sendiri Rp 420.000.000.
Lalu, memiliki harta bergerak lainnya Rp 600.000.000 kemudian kas dan setara kas Rp 249.526.598. Di sisi lain Sudarman juga memiliki utang senilai Rp 520 juta. Maka secara total harta yang dimiliki Sudarman senilai Rp 14.765.037.598.
Berapa Gaji Sudarman?
Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN Sabtu jabatan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.a. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Untuk eselon 11a kisaran gajinya masuk pada golongan IV di antara golongan IVc Rp Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 atau golongan IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Ini baru gaji pokok.
Kemudian, ada tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomo 9 Tahun 2020. Dalma aturan yang terbit pada 17 Januari 2020 itu, dicatatakan bahwa tukin pegawai Kementerian ATR/BPN dibagi dalam kelas jabatan, maka tukin yang diterima berbeda-beda.
Kelas jabatan tertinggi yakni kelas 17 biasanya untuk Sekretaris Utama di Kementerian ATR/BPN sebesar Rp 29.085.000. Sementara untuk jabatan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, masuk pada kelas 15 yang menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 14.721.000.
Selain itu, ada sejumlah tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS terutama eselon II.
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui sederet tunjangan yang dia dapat.
Saksikan juga Sosok minggu ini: "King" Yacko.
Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Saksikan juga Sosok minggu ini: "King" Yacko.