Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) buka suara soal gegernya sepatu bekas dari Singapura yang seharusnya untuk donasi masuk ke pasar loak Indonesia. Menurut Kemenkop UKM untuk produk sepatu bekas belum masuk sebagai barang yang dilarang diimpor.
Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar sepatu bekas masuk sebagai barang yang dilarang impor. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman.
"Kita akan dorong masukan ke Larangan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," katanya dalam diskusi di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3/2023).
Hanung khawatir jika masuknya sepatu bekas impor ini makin marak, akan semakin menggegur industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, ancamannya bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa lagi saat ini industri tersebut tengah mengalami perlambatan ekspor karena perdagangan internasional sedang melambat.
"Impor barang bekas ini ancamannya akan menambah tentunya seperti yang disampaikan Apindo, industri tekstil alas kaki beberapa ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih harus menelusuri mengapa sepatu bekas dari Singapura yang seharusnya untuk donasi malah masuk sebagai barang yang diperdagangkan. Teten menuturkan dirinya akan bertanya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pintu masuknya kan bea cukai harus kita minta, ini kenapa ini ko bisa malah diperjual belikan, masuk ke sini. Itu kan bukan untuk diperdagangkan ya itu kan donasi, begitu sampai di sini ternyata diperdagangkan. Saya sih dari situ harus kita coba telusuri lebih lanjut ke bea dan cukai dan kepolisian," tutupnya.
Kementerian Koperasi UKM sendiri akan menutup lapak penjual baju impor ilegal di e-commerce dengan dasar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
(ada/dna)