Presiden SBY-DPR Segera Bertemu Bahas RUU Pajak

Presiden SBY-DPR Segera Bertemu Bahas RUU Pajak

- detikFinance
Jumat, 25 Agu 2006 10:19 WIB
Jakarta - 'Drama' RUU Pajak hingga kini belum usai. Untuk menuntaskannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menggelar pertemuan dengan DPR. Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani usai bermain voli dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Keuangan (Forkem) di Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/8/2006)."DPR sudah minta waktu ketemu dengan Bapak Presiden. Nanti kita lihat hasilnya. Saya rasa semangatnya semua sama. Dari DPR dan kita ingin segera menyelesaikan RUU itu supaya ada kepastian baru. Dan saya rasa substansinya masih bisa dibahas," ujarnya.Jadwal pertemuan kapan Bu? "Nanti lagi diatur oleh Bapak Presiden dan DPR," ujarnyaMasalah krusial mengenai RUU Pajak adalah soal cacat prosedural mengingat anggota DPR mengajukan keberatan mengenai proses penarikan RUU Pajak yang pertama.Menurut anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo, yang berwenang menarik RUU Pajak adalah Presiden. Revisi RUU Pajak yang diajukan Menkeu pada 1 Juni 2006 telah menyalahi prosedur karena sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Tata Tertib DPR.Presiden dapat menarik kembali RUU yang diajukannya sebelum pembicaraan tingkat 1 atau pembahasan di panitia khusus melalui surat resmi kepada pimpinan DPR."Seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan penyempurnaan RUU," kata Dradjad beberapa waktu lalu.Sri Mulyani menambahkan, yang penting dibahas saat ini adalah prosedurnya tidak salah agar RUU Pajak tidak cacat prosedur dan juga substansi RUU Pajak bisa diterima. "Dalam hal ini untuk memberikan kepastian usaha yang lebih baik. Memberikan kewenangan kepada aparat pajak untuk menjalankan fungsinya dan untuk wajib pajak mendapatkan ketenangan terhadap hak-hak mereka," ujarnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads