Pakaian bekas impor termasuk sepatu semakin marak di dalam negeri, termasuk di e-commerce hingga media sosial. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki geram dan mengatakan pihaknya akan menegur e-commerce yang mewadahi penjualan baju impor bekas tersebut.
Aturan larangan impor pakaian bekas sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tetang perubahan Pemendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur," ucapnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menegaskan, pihaknya menolak akan masuknya pakaian impor bekas, termasuk untuk sepatu. Menurutnya, tren ini menggerus pasar UMKM dalam negeri dan berdampak menurunkan lapangan kerja.
"Menurut saya ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia, jadi argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas itu, sepatu bekas itu sangat kuat. Kita ingin melindungi produk UMKM," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak-lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal itu.
"Mungkin nanti kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup," jelasnya.
Hanung menjelaskan, maraknya masuk baju impor ilegal karena dari pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah. Ia berharap Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan lebih intensif dalam melakukan pengawasan impor baju ilegal.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk mencegah baju impor ilegal menurutnya dengan menelusuri pedagang-pedagang yang sudah ada sekarang. "Penjualnya kan impornya dari mana, itu kan mudah ditelusuri, penjualnya jelas, beli dari mana, importinya jadi mudah ditelusuri," ungkapnya.
Berkaitan dengan sepatu impor donasi dari Singapura yang masuk ke pasar loak Indonesia, Kemenkop UKM juga ikut buka suara. Hanung mengatakan dalam Permendag No 40 Tahun 2022, tetang perubahan Pemendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor, belum tercantum bahwa sepatu bekas masuk barang dilarang impor.
Hanung menjelaskan, pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.
"Masalah kesehatan, masalah lingkungan, jadi bisa penyakit dari luar itu bisa diimpor juga," tutupnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar sepatu bekas masuk sebagai barang yang dilarang impor.
"Kita akan dorong masukan ke Larangan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," katanya.
Hanung khawatir jika masuknya sepatu bekas impor ini makin marak, akan semakin menggegur industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, ancamannya bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa lagi saat ini industri tersebut tengah mengalami perlambatan ekspor karena perdagangan internasional sedang melambat.
"Impor barang bekas ini ancamannya akan menambah tentunya seperti yang disampaikan Apindo, industri tekstil alas kaki beberapa ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," tutupnya.
(ada/zlf)