Waduh! Para Pemilik Sinar Dunia 'Ribut' di Pengadilan

Waduh! Para Pemilik Sinar Dunia 'Ribut' di Pengadilan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 14 Mar 2023 12:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Salah satu pemegang saham PT Sinar Dunia bernama Tony Damitrias menggugat dua pemegang saham lainnya yakni Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan terdaftar pada pada 10 November 2022 dengan nomor perkara 527/Pdt.G/2022/PN Smg. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan mengabulkan beberapa gugatan. Pertama, menyatakan Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menyatakan PT Sinar Dunia merupakan perusahaan keluarga milik bersama Tony Damitrias, Lie Irwan Daitrias, dan Lie Yuwono Ali dan karena itu harus dibagi secara seimbang.

"Dengan kepemilikan 1/3 bagian masing-masing sama dan dibagi seimbang terhadap semua harta perusahaan bergerak maupun tetap termasuk keuntungan maupun utang perusahaan," tulis petitum gugatan tersebut dikutip Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENT

Ketiga, menyatakan CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo merupakan perusahaan keluarga milik bersama Tony Damitrias, Lie Irwan Daitrias, dan Lie Yuwono Ali dengan kepemilikan 1/3 bagian masing-masing sama dan dibagi seimbang terhadap semua harta perusahaan bergerak maupun tetap termasuk keuntungan maupun utang perusahaan.

Keempat, menyatakan menurut hukum hak merek dan hak cipta yaitu daftar hak merek milik keluarga atau bersama, penggugat, alm. Lie Yuwono Ali dan Lie Irwan Damitrias adalah milik bersama penggugat dan para tergugat dan memiliki hak bersama untuk digunakan secara masing-masing dan atau bersama-sama.

Kelima, menghukum para tergugat untuk melakukan pembagian terhadap aset-aset dari tiga perusahaan yaitu PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo serta aset-aset yang dimiliki bersama dalam perusahaan untuk dapat dibagi masing-masing 1/3 sama besarnya atas mesin-mesin produksi.

Keenam, menghukum para pihak untuk membagi tanah dan bangunan gudang dengan sertifikat HGB No. 383/Muktiharjo Lor. yang berlokasi di Jalan Industri 2 No.72, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk, Semarang masing-masing memiliki hak 1/3 bagian sama ratanya.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II menyerahkan seluruh data pelanggan/pembeli dari Usaha PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo untuk diserahkan kepada penggugat dan untuk dapat digunakan bersama-sama," bunyi petitum tersebut.

Penggugat juga meminta putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi. Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Direktur PT Sinar Dunia Andana Ali mengatakan sengketa hukum antar pemegang saham produsen buku tulis tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan. Disebutkan ada sekitar 400 karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan itu.

"Perusahaan ini dalam kondisi sehat, berkembang dan memberikan lapangan pekerjaan," kata Andana dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Andana berharap pihak yang bersengketa memikirkan nasib ratusan karyawan bersama keluarganya akibat permasalahan hukum ini. Sementara belum ada pernyataan langsung dari para penggugat maupun tergugat.

Tonton juga Video: Yacko, 'Ngegas' Patriarki dengan Rap

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads