Perhatian! Pinjol Ilegal hingga Sales Asuransi Bisa Dipidana Kalau...

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 15 Mar 2023 06:15 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga gadai ilegal. Dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sanksi yang diberikan akan lebih berat mulai dari ancaman penjara hingga denda mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dengan P2SK, sanksi yang diberikan yakni secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi ilegal.

"Dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah gitu kira-kira. Yang kedua pidana penjara," ujarnya ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Ancaman itu diharapkan bisa menjadi sanksi yang jera bagi para pelaku usaha jasa keuangan ilegal itu. Mengingat, korban-korban pinjol dan investasi ilegal semakin banyak.

"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita, tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita orang terdekat juga," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Friderica juga memberikan catatan untuk pengusaha sektor jasa keuangan legal, terutama berkaitan dengan pelayanan kepada konsumen (Market Conduct). Untuk itu, perusahaan diwanti-wanti agar agen atau sales perusahaan jasa keuangan jangan hanya kejar target mengumpulkan nasabah.

Menurutnya, perusahaan harus memastikan edukasi dan pelayanan kepada terpenuhi. Misalnya edukasi, sales harus mengutamakan nasabah mengerti kebutuhan hingga produk yang ingin dibeli. Tidak hanya itu, agen atau sales itu juga harus bisa memastikan adanya kepuasan nasabah dan tidak ada masalah di kemudian hari.

"Tidak gampang memastikan sales-sales kita melakukan dengan benar dengan baik, apa lagi yang cabanganya banyak. Juga membutuhkan kedisplinan untuk terus menerus sosialisasi, dan memastikan juga kepatuhan mereka, jangan cuma kejar target, me-reward agen sales atau karyawan dapat nasabah banyak tetapi kemudian banyak masalah. Pastikan mereka paham aturan UU PPSK," jelasnya

Selain itu, dalam memberikan pelayanan kepada nasabah juga tidak boleh menghindar. Friderica mengatakan hal tersebut akan mempengaruhi penilaian masyarakat atau nasabah kepada citra perusahaan.

"MIsalnya oh dulu kita dideketin baik untuk beli produknya. Sekarang ketika ada masalah kalau ada masalah susah banget, menghindar. Itu lama lama orang ada yang marah samapi melapor ke OJK, ada yang just quiet, dia gak akan balik lagi, nggak beli produk ibu/bapak lagi," ungkapnya.

Pada UU P2SK, diatur pula apa saja pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha hingga bisa disanksi berat. Aturannya tertulis di sejumlah pasal, seperti pada pasal 1 angka 41.

"Pengawasan perilaku (market conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam mendesain menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen," isi pasal tersebut.

Selain itu, ada juga deretan sejumlah larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK). PUSK dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.

PUSK dilarang menyediakan informasi perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dilarang menjual atau menawarkan produk/layanan yang tidak memiliki izin, lalu dilarang melakukan penawaran produk/layanan kepada konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan dilarang mengenakan biaya kepada konsumen atas layanan pengaduan.

Ancaman Pidana

Friderica, mengatakan dalam UU tersebut telah diatur pidana terhadap pelanggaran pada market conduct. Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan dimulai dari administratif, teguran, mencabut izin usaha, pidana penjara 2 sampai 10 tahun hingga ada sanksi denda Rp 250 miliar.

"Pelanggaran market conduct itu ada sanksi administratif dimulai dari teguran sampai dengan dicabutnya izin usaha, sanksi pidana ini ancamannya penjara 2-10 tahun dan sanksi pidana denda sampai dengan Rp 250 miliar. Ini sudah ada di UU, please be aware, pastikan ibu bapak paham market conduct," ungkapnya.



Simak Video "Meriahnya Gelaran d'Preneur Kelas Investasi di IPB"

(ada/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork