Ombudsman telah berkirim surat ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait maladministrasi karena 9 putusan pengadilan belum dijalankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya akan menunggu balasan 60 hari kerja sejak 22 Februari 2023.
"Negara atau pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan putusan (pengadilan) itu. Tentu kami terus akan menunggu dalam waktu 60 hari untuk reaksi atau keputusan presiden dan DPR apa yang akan dilakukan untuk Kemenkeu karena bagi Ombudsman pelaksanaan putusan pengadilan adalah satu kewajiban," kata Ketua Ombudsman Mokhamad Najih di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Najih mengetahui 9 putusan pengadilan belum dijalankan Kemenkeu berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Dia memastikan semua putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan putusan sudah 5 tahun yang lalu, antara 2016-2018, ada yang bahkan 2014 kalau tidak salah. Semuanya sudah inkracht dan sudah sampai putusan peninjauan kembali (PK). Itu kan di mana sudah tidak ada lagi upaya hukum yang lain dan pemerintah tidak melakukan upaya hukum, artinya sudah menerima putusan dan harus dilaksanakan," bebernya.
Lebih lanjut, Najih menyebut 9 putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kemenkeu umumnya berupa gugatan masyarakat terkait ganti rugi dan penyelesaian kompensasi.
"Saya tidak hapal satu per satu, tapi yang jelas keputusan itu berkaitan dengan gugatan masyarakat tentang kewajiban-kewajiban negara terutama lewat Kemenkeu untuk membayarkan ada yang berupa ganti rugi, penyelesaian kompensasi, ada juga denda yang itu di proses pengadilan sudah dibuktikan bahwa proses itu benar, real dan memang dari pihak pemerintah ada kedudukan yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan," imbuhnya.
Total yang harus dibayarkan pemerintah dari 9 putusan pengadilan tersebut katanya mencapai Rp 258 miliar.
"(Total) kurang lebih Rp 258 miliar dari 9 putusan itu. Di sinilah kewajiban pihak tergugat, pihak yang di pengadilan berkewajiban membayar, maka harus menunaikan, melaksanakan. Ombudsman mendorong, mengoreksi supaya pemerintah melaksanakan," tambahnya.
(aid/das)