Daftar Kenaikan Harga Beras
Bapanas menaikkan harga eceran tertinggi atau HET beras berdasarkan beberapa zonasi di tanah air. Untuk zona 1 yang mencakup seluruh Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi HET menjadi Rp 10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.900 untuk beras premium.
Lalu untuk zona 2 mulai dari Pulau Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan, HET menjadi Rp 11.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.400 untuk beras premium. Lalu, zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua HET beras berada di Rp 11.800 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.800 untuk beras premium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk penetapan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mencapai Rp 5.000 per kilogram, kemudian HPP GKP di tingkat penggilingan sebesar Rp 5.100 per kilogram, lalu gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram, dan terakhir GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.
Selanjutnya, ada juga HPP beras untuk gudang Perum Bulog menjadi Rp 9.950 per kilogram. Arief menjelaskan beras yang dimaksud memiliki derajat SOSO 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
(hal/ara)