Pengusaha bus bakal menaikkan harga tiket perjalanan selama masa mudik lebaran. Kenaikan tarif ini bakal terjadi sebesar 25-35%.
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kenaikan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat mudik itu akan terjadi pada bus kelas non ekonomi. Menurutnya, pengusaha diberi kelonggaran untuk mengatur harga tiket bus non ekonomi sesuai pasar.
"Kami bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (tarif bus non ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35% lah. Kurang lebih segitu lah range-nya," ujar Kurnia dalam diskusi Forwahub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan untuk bus kelas ekonomi pihaknya masih menunggu arahan tuslah atau kenaikan harga dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi.
Perlu diketahui tarif bus AKAP kelas ekonomi besarannya diatur Kemenhub. Sementara untuk bus antar kota dalam provinsi (AKDP) diputuskan oleh Pemerintah Provinsi.
"Kalau (bus) ekonomi kami nunggu kebijakan dari Kemenhub dan untuk AKDP-nya di pemerintah Provinsi," kata Kurnia.
Di sisi lain, menurut Kurnia sejauh ini pemerintah tetap membuat adanya tarif batas atas dan bawah untuk harga tiket bus AKAP non ekonomi. Namun, selama ini pihaknya menentukan harga di bawah tarif batas bawah imbas dari persaingan harga di tengah masyarakat.
"Fakta yang terjadi sekarang, tarif yang berlaku tidak di musim ramai itu, kita tidak pas di TBB tapi di bawah TBB karena persaingan tadi, jumlah armada, load factor yang rendah, sehingga teman-teman sepakat ya sudah yang penting masyarakat bergerak terus kita bisa menutupi kewajiban kita," jelas Kurnia.
Dengan adanya kenaikan 25-35% saat lebaran pihaknya mengatakan harga yang dipatok setara atau sedikit di atas tarif batas bawah.
"Tarif lebaran itupun sebenernya bukan di top TBA tapi di atas TBB saja," sebut Kurnia.
(hal/zlf)