Eksportir Boleh Potong Gaji Buruh 25%, Daya Beli Bisa Babak Belur

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 15:24 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memotong gaji buruh atau pekerjanya maksimal 25% selama 6 bulan. Aturan itu dinilai bisa berdampak serius ke ekonomi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan aturan itu bisa memukul daya beli pekerja yang didominasi kelas menengah bawah. Risikonya bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga.

"Efeknya jika aturan diberlakukan maka daya beli pekerja yang notabene kelas menengah bawah akan terpukul. Ini bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga secara agregat. Begitu perusahaan pakaian jadi berorientasi ekspor mau banting setir ke pasar domestik, yang beli juga berisiko menurun," kata Bhima saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Lebih luas lagi dampaknya bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Pasalnya konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Dapat memicu kenaikan angka kemiskinan karena pekerja rentan kehilangan pendapatan. Konsumsi untuk 40% kelompok pengeluaran terbawah juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang diperbolehkan pangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25% dinilai dapat menurunkan daya beli dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

"Kalau 25% (upah) dipotong akibatnya itu akan menurunkan daya beli pekerja. Menurunnya daya beli pekerja, pertumbuhan ekonomi turun, gitu kan," katanya dihubungi terpisah.

Jika ingin menyelamatkan buruh dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga kelangsungan usaha, kata Tadjudin, seharusnya pemerintah memberikan insentif pajak dan bantuan lainnya kepada perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang memang terdampak kondisi global.

"Memang dalam situasi seperti ini serba sulit, tapi kalau bisa insentif pajak lebih bagus, artinya tidak mengorbankan buruh," ucap Tadjudin.

Lihat juga Video: Jokowi Wajibkan Eksportir 'Parkir' Dolar di Indonesia






(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork