Pemerintah daerah diharapkan untuk mendorong realisasi belanja dalam APBD sedini mungkin. Diharapkan langkah tersebut sudah dilakukan, mumpun tahun ini baru berjalan 3 bulan.
Menurut data LRA 2022 per 24 Februari 2023 yang diolah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah 2023 ada 5 kabupaten yang memiliki realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD kabupaten se-Indonesia tahun anggaran 2022. Paling tinggi adalah kabupaten Bojonegoro dengan capaian realisasi 137,06%.
Posisi kedua adalah kabupaten Sumbawa Barat sebesar 134,19%, ketiga kabupaten Kutai Kertanegara sebesar 128,25%, keempat kabupaten Tanah Laut 121,87% dan kelima adalah kabupaten Tabalong 120,41%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri sendiri memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah terkait realisasi APBD hari ini. Salah satu pihak yang menerima adalah Pemkab Bojonegoro yang menerima penghargaan kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD Tahun 2022, peringkat pertama tingkat Kabupaten Se Indonesia yang di terima oleh Kepala Bapenda Bojonegoro M. Ibnu Soeyoeti.
Adapun persentase realisasi pendapatan APBD Bojonegoro mencapai 137,06% berdasarkan data LRA 2022 per 24 Februari 2023 yang diolah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah 2023.
Penghargaan di berikan kepada 11 Gubernur dan 29 Bupati/Wali Kota, acara yang di buka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan bahwa upaya percepatan Realisasi APBD sejak awal tahun perlu di lakukan. Sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga yang pada akhir nya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Selain itu dengan banyaknya belanja APBD tersebut akan dapat mendorong belanja pihak swata sehingga Perekonomian daerah akan berkembang dengan baik.
"Lancarnya belanja APBD tersebut, akan mendorong belanja pihak swasta, sehingga perekonomian daerah akan berkembang," ucapnya, Kamis (16/3/2023).
Wawan pun memberikan solusi dalam percepatan realisasi belanja APBD:
1. Melakukan pengadaan dini di mulai akhir Agustus tahun sebelumnya.
2. Melakukan percepatan belanja melalui E katalog lokal.
3. Penepatan pejabat Pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa.
4. Percepatan penetapan juknis DAK dari Kementerian / Lembaga.
5. Percepatan Pelaksanaan DED awal tahun.
6. Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai kemajuan kegiatan.
7. Peningkatan Kapasitas Aparatur pengelola keuangan daerah
8. Membentuk Tim monitoring dan evaluasi.
9. Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi anggaran.
10. Percepatan realisasi administrasi
11. Melakukan penyederhanaan bentuk Kontrak dan bukti pertanggungjawaban Pelaksanaan.
12. Mendorong peran APIP dalam melakukan Reviu terhadap dokumen Perencanaan.
13. Meminta pendampingan dan asistensi APH.