Cara Membuat NPWP Online dan Persyaratannya, Mudah Tanpa Ribet

ADVERTISEMENT

Cara Membuat NPWP Online dan Persyaratannya, Mudah Tanpa Ribet

Zulfa Ardhini - detikFinance
Sabtu, 18 Mar 2023 10:34 WIB
Cara mendapatkan NPWP Elektronik
Foto: Infografis detikcom
Jakarta -

Seiring berkembangnya teknologi, proses pembuatan NPWP kini bisa dilakukan dengan mudah via online.

Cara membuat NPWP online juga terbilang tidak sulit karena bisa dilakukan melalui HP maupun laptop. Jadi, tidak perlu lagi lama-lama mengantre.

Ingin tahu bagaimana cara membuat NPWP online? Simak langkah-langkah cara membuat NPWP online, syarat, biaya, dan durasi pembuatannya berikut ini.

Syarat Membuat NPWP Online

Dilansir situs kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam urusan administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga berguna sebagai tanda pengenal dan identitas seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP online, yaitu sebagai berikut.

Bagi Karyawan atau Pekerja Kantoran

Syarat wajib pajak untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi Paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), serta Kartu Izin TInggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Bagi Wirausaha

Syarat pendaftaran NPWP untuk seseorang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI.
  2. Fotokopi Paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  3. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pejabat Pemerintah Daerah atau minimal setingkat lurah/kepala desa.
  4. Lembar bukti tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  5. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.

Bagi Wanita yang Sudah Menikah

Syarat-syarat yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP bagi wanita yang sudah menikah, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu identitas atau KTP bagi WNI.
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  3. Fotokopi kartu NPWP suami.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta atau surat pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  6. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  7. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri bagi wanita yang memiliki suami WNA.

Cara Membuat NPWP Online

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP online, selanjutnya adalah mengetahui cara membuat NPWP online. Adapun langkah-langkah cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut.

1. Membuat Akun

Langkah awal cara membuat NPWP online adalah dengan membuat akun. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id, kemudian klik tombol Daftar untuk pendaftaran akun baru.
  2. Tambahkan alamat email yang aktif serta isi kolom Captcha.
  3. Setelah itu, klik link verifikasi yang dikirim via email. Nantinya, kamu akan diarahkan menuju halaman baru.
  4. Pada halaman tersebut, isi data diri lengkap berupa nama, alamat email, password, dan data lainnya. Pastikan untuk mengisi data dengan lengkap dan benar.
  5. Setelah data terisi, klik "Daftar"
  6. Akun berhasil dibuat.

2. Mengisi Formulir

Setelah akun selesai dibuat, langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP online adalah mengisi formulir. Berikut ini tahapan langkahnya:

  1. Login kembali ke laman sistem e-Registration.
  2. Masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol "Login".
  3. Setelah berhasil login, isi form yang tertera pada situs tersebut. Terdapat beberapa form yang perlu diisi dengan dokumen atau data diri yang lengkap, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan lain sebagainya.
  4. Setelah seluruh data dan dokumen telah terisi lengkap, klik "Next".
  5. Beri ceklis pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan.
  6. Lalu, klik "Simpan".

3. Verifikasi Akun

Cara membuat NPWP online yang terakhir adalah dengan melakukan verifikasi akun untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Kembali ke status pendaftaran pada menu Dashboard untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  2. Kirim permohonan pembuatan NPWP online dengan cara menekan tombol "Minta Token"
  3. Nantinya, kode token akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
  4. Salin kode token yang terdapat di email.
  5. Klik tombol "Kirim".
  6. Maka, pembuatan NPWP online telah selesai.

Jika dokumen persyaratan telah diterima lengkap, nantinya Kantor Pajak Pratama (KPP) akan memberikan bukti penerimaan secara elektronik.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, tunggu hingga kartu dikirimkan via pos. Oleh karena itu, penting untuk mengisi alamat lengkap saat mendaftar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengiriman.

Berapa Biaya Pembuatan NPWP Online?

Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan dan pembuatan NPWP online serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya berlebih untuk membuat NPWP secara online.

Hanya dengan menggunakan perangkat elektronik seperti HP atau laptop yang dilengkapi akses internet yang baik, kamu sudah dapat membuat NPWP sendiri di rumah secara online tanpa harus mengantre.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

Lama proses pembuatan NPWP umumnya bervariasi. Setelah mengisi formulir lengkap dan membuat akun NPWP di website, kamu hanya perlu menunggu sekitar 7-14 hari kerja hingga kartu NPWP diterima oleh Kantor Pajak Pratama (KPP).

Nantinya, kartu NPWP yang telah terdaftar akan dikirim melalui pos ke alamat tujuan yang tertera di dalam data website.

Namun, jika hingga waktu yang telah ditentukan NPWP tidak kunjung datang, maka periksa kembali status pendaftaran atau riwayat pendaftaran yang terdapat pada website atau aplikasi e-Registration.

Jika ternyata permohonan NPWP ditolak, maka segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Nah, itulah tahapan cara membuat NPWP online, termasuk persyaratan yang diperlukan, biaya, dan durasi proses pembuatannya. Semoga informasi ini bermanfaat.



Simak Video "Banyak Moge Dijual di Situs Jual-Beli Online Usai Teguran Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]
(inf/inf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT