Siap-siap! Baju Impor Bekas Bakal Hilang di Toko Online

Siap-siap! Baju Impor Bekas Bakal Hilang di Toko Online

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 07:30 WIB
Sejumlah warga berbelanja pakaian bekas impor di Blok 3 Pasar Senen, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sejumlah pedagang setempat mengaku penjualan pakaian bekas impor seharga Rp20.000-Rp100.000 per buah tersebut mengalami kenaikan permintaan 50-100 persen selama sepekan terakhir menjelang Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Thrifting Baju di Pasar Senen/Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Tren thrifting atau belanja pakaian bekas menuai polemik. Meski impor baju bekas dilarang, bisnis ini menjamur di toko online maupun pasar.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng sejumlah e-commerce memberantas penjualan baju impor bekas. Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rahman meminta e-commerce menindak penjual yang nakal.

"Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang," kata Hanung dalam diskusi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanung menjelaskan, jika sudah diingatkan namun penjual tidak mematuhi, Kemenkop UKM meminta penjual di-blacklist. Ia memerintahkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membentuk tim khusus.

"Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM," ujarnya.

ADVERTISEMENT

e-Commerce Siap Blokir

Wakil Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan sepakat dan berkomitmen untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan siap mem-black list toko nakal yang melanggar aturan, termasuk penjual baju impor bekas, sehingga pelapak tidak bisa lagi menjual baju impor bekas.

"Makanya akan beda (sanksi) dengan yang Repeat offender. Sudah dua tiga kali ketangkep jual produk (ilegal), nanti akan menentukan tingkat hukumannya, mulai yang paling ringan di-take down produk. Sampai yang paling parah di-blacklist, sampai NIK dan nomor telepon," tegas Budi.

Namun kata Budi, kebijakan tiap platform berbeda-beda. Sanksi berat dijatuhkan untuk pelaku yang berulang kali melanggar aturan.

Sementara itu, Hanung menegaskan pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian impor bekas ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para penjual yang basisnya juga merupakan UMKM.

"Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," tutur Hanung.

Cara mendeteksi penjual baju impor bekas di halaman berikutnya.

Mendeteksi dengan Kata Kunci

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian impor bekas ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

"Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini," tuturnya.

Lalu, Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyinggung banyaknya konten kreator mempromosikan pakaian impor bekas lewat konten bertajuk hidden gem. Padahal kegiatan tersebut ilegal.

"Masalahnya kita bisa search banyak konten kreator yang ikut keseharian hidden gem barang bekas impor. Hidden gem di Jakarta, terus hidden gem bongkar produk-produk impor. Harapannya kita selain menutup penjualan, kita juga nutup konten kreator yang promosikan ini," katanya.

Menurutnya permintaan pakaian impor bekas menjamur karena ada permintaan. Salah satu cara menutup permintaan adalah menghentikan promosi. "Cara nutup demand ya kita hentikan promosi-promosi itu," lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, turut disinggung adalah promosi baju bekas melalui fitur live di TikTok. Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Rimawan menyebut pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini ke penjual dan konsumen.

"Dan juga mungkin komunikasi ke konsumen diperkuat. Kalau live itu kan mungkin sebagai bagian fasilitas seller untuk promosikan di marketplace. Ini masalah komunikasi ke seller," ujarnya.

Budi mengatakan, e-commerce menetapkan aturan bahwa penjual hanya diperbolehkan menjual barang dan jasa sesuai hukum yang berlaku. Jika ketahuan melanggar maka akan ditindak sesuai hukum.

"Salah satu yang paling penting penjual akan menjual barang dan jasa sesuai hukum berlaku. Kalau saya buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia akan menjual produk sesuai hukum. Impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan tindakan penalti sesuai perjanjian platform," tegasnya.

Sebagai informasi, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman menegaskan bahwa impor baju bekas itu telah dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Hari ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berdiskusi dengan pelaku e-commerce. Perwakilan dari e-commerce adalah iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, Tiktok, Shopee, dan Vise Versa.


Hide Ads