Mendeteksi dengan Kata Kunci
Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian impor bekas ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.
"Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyinggung banyaknya konten kreator mempromosikan pakaian impor bekas lewat konten bertajuk hidden gem. Padahal kegiatan tersebut ilegal.
"Masalahnya kita bisa search banyak konten kreator yang ikut keseharian hidden gem barang bekas impor. Hidden gem di Jakarta, terus hidden gem bongkar produk-produk impor. Harapannya kita selain menutup penjualan, kita juga nutup konten kreator yang promosikan ini," katanya.
Menurutnya permintaan pakaian impor bekas menjamur karena ada permintaan. Salah satu cara menutup permintaan adalah menghentikan promosi. "Cara nutup demand ya kita hentikan promosi-promosi itu," lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, turut disinggung adalah promosi baju bekas melalui fitur live di TikTok. Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Rimawan menyebut pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini ke penjual dan konsumen.
"Dan juga mungkin komunikasi ke konsumen diperkuat. Kalau live itu kan mungkin sebagai bagian fasilitas seller untuk promosikan di marketplace. Ini masalah komunikasi ke seller," ujarnya.
Budi mengatakan, e-commerce menetapkan aturan bahwa penjual hanya diperbolehkan menjual barang dan jasa sesuai hukum yang berlaku. Jika ketahuan melanggar maka akan ditindak sesuai hukum.
"Salah satu yang paling penting penjual akan menjual barang dan jasa sesuai hukum berlaku. Kalau saya buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia akan menjual produk sesuai hukum. Impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan tindakan penalti sesuai perjanjian platform," tegasnya.
Sebagai informasi, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman menegaskan bahwa impor baju bekas itu telah dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Hari ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berdiskusi dengan pelaku e-commerce. Perwakilan dari e-commerce adalah iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, Tiktok, Shopee, dan Vise Versa.
(ara/ara)