Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh menyatakan khusus bus non ekonomi penentuan harganya sudah dilakukan sesuai mekanisme pasar. Kemenhub tidak membatasi penentuan tarif bus kelas non ekonomi. Penentuan tarif dilakukan sesuai persaingan para pengusaha dan juga pilihan masyarakat.
"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," ujar Amirulloh di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk bus kelas ekonomi, menurutnya penentuan harga ditentukan lewat batasan tarif. Ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, menurutnya akan menjadi pelanggaran apabila ada bus kelas ekonomi yang mematok harga di atas tarif batas atas.
"Apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap Amirulloh.
Dia juga menjelaskan pemerintah tak lagi memberikan izin tuslah atau kenaikan harga di atas normal pada saat musim ramai penumpang (high season), tak terkecuali saat musim mudik.
Amirulloh mengatakan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk menaikkan tarifnya saat musim high season.
"Sekarang sudah ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, kebijakannya jelas, batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan itu tarif batas itu tak ada lagi kebijakan tuslah," jelas Amirulloh.
(hal/ara)