Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan 25%, THR Kena Juga?

ADVERTISEMENT

Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan 25%, THR Kena Juga?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 15:46 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah memberikan 'lampu hijau' bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerja maksimal 25%. Keputusan ini berlaku bagi sejumlah industri yang terdampak perubahan ekonomi global.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan tersebut akan diberlakukan selama 6 bulan sejak ditetapkan per 8 Maret 2023.

Lalu, bagaimana dengan THR karyawan?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, Tunjangan Hari Raya alias THR karyawan tidak akan terpengaruh dengan disepakatinya penyesuaian upah pasca penetapan Permenaker tersebut. THR tetap akan dibayarkan 100% gaji.

"Tetap THR harus dibayarkan penuh. Kita tunggu SK-nya dan berarti nilainya sesuai dengan sebelum terjadi kesepakatan (penyesuaian upah)," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah mengatakan, persoalan ini tercantum dalam pasal 12 Permenaker 5/2023. Disebutkan, besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja setelah penyesuaian upah, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain.

Sementara itu, pada pasal 12 ayat 2 juga disebutkan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja, termasuk THR, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Indah pun memberikan contoh. Misalnya, seorang pekerja yang bekerja di industri yang masuk kriteria di Permenaker ini memiliki gaji Rp 3 juta per bulan. Kemudian, ia terkena penyesuaian upah sehingga yang dibayarkannya hanya 80% upah atau sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Maka, THR yang diberikan tetap sebesar Rp 3 juta.

"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja. Jadi gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya. Atau juga jika amit-amit ternyata sudah disepakati dan dalam 6 bulan terjadi PHK (tidak terpengaruhi)," katanya.

Begitu juga dengan besaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dibayarkan oleh perusahaan. Perusahaan juga masih tetap wajib membayarkannya sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Ini juga pengusaha juga komplain, 'bu ini kenapa nggak diturunkan aja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?' Nggak. Jadi jangan pikir kita terlalu pro ke sana (pengusaha) juga, nggak," ujar Indah.

Sebagai tambahan informasi, tidak semua industri padat karya berorientasi ekspor bisa melakukan penyesuaian upah untuk para pekerjanya. Adapun syarat dan kriterianya menurut Permenaker 5/2023 ialah sebagai berikut.

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Sementara itu, Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25% meliputi:

1. Industri tekstil dan pakaian jadi
2. Industri alas kaki
3. Industri kulit dan barang kulit
4. Industri furnitur dan
5. Industri mainan anak



Simak Video "Kemnaker Salurkan BSU Tahap 7 untuk 3,6 Juta Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT