Pelaksanaan Business Matching Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tahap V selesai dilaksanakan. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, kegiatan yang berlangsung 15-17 Maret 2023 ini menghasilkan realisasi transaksi Rp 181,28 triliun.
"Telah terdapat realisasi belanja pemerintah sebesar Rp 181,28 triliun yang merupakan capaian dari pelaksanaan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 kali ini," katanya dalam Penutupan Business Matching dan Penghargaan P3DN 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Adapun rinciannya adalah Rp 135,51 triliun berasal dari pengadaan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sedangkan pada pengadaan di BUMN, tercatat total realisasi belanja sebesar Rp 45,77 Triliun. Capaian ini naik dari realisasi di hari pertama yang sebesar Rp 36,18 triliun.
Selain itu, hingga hari terakhir Business Matching telah tercatat total komitmen belanja pemerintah sebesar Rp 1.157,47 Triliun. Nilai tersebut berasal dari total komitmen dari kelompok kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebesar Rp 626,87 Triliun. Sedangkan pada kelompok BUMN, tercatat total komitmen belanja negara sebesar Rp 530,60 triliun.
Namun, menurut Doddy, nilai realisasi Rp 181 triliun belum memenuhi target yang dipasang sebesar Rp 250 triliun. Tetapi dirinya optimis di sisa triwulan pertama ini, angka tersebut akan dapat tercapai dengan optimal.
"Nilai capaian Business Matching kali ini kami akui memang belum sesuai dengan arahan dari Menko Marves untuk mencapai Rp 250 triliun. Namun saya masih optimis, di sisa triwulan pertama ini, angka tersebut akan dapat tercapai dengan optimal," bebernya.
Selain dari besarnya potensi pengadaan pemerintah, keberhasilan pencapaian ini tentunya tidak bisa terlepas dari usaha bersama dari setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Pengusaha, Asosiasi, serta pihak-pihak lain yang berkontribusi.
Apalagi menurutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 secara tegas disebutkan bahwa di tahun 2023 Kementerian Lembaga memiliki tugas untuk melakukan program pengurangan impor sampai dengan 5% bagi.
"Sesuai dengan Inpres 2/2022 secara tegas disebutkan bahwa di tahun 2023 ini, kita semua memiliki tugas bersama untuk melakukan program pengurangan impor sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pembelanjaan melalui impor," pungkasnya.
(eds/eds)