Suara Pengusaha di balik Terbitnya Permenaker
Ternyata di balik diterbitkannya aturan tersebut, ada aduan dari sejumlah asosiasi pengusaha di industri padat karya. Indah mengatakan, pada Oktober 2022 lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima surat dari sejumlah asosiasi yang meminta agar dibuatkan aturan fleksibilitas upah dan jam kerja akibat kondisi global yang kurang bersahabat.
Adapun asosiasi-asosiasi terkait antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Korean Garmen Association (KOGA), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), hingga Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya berapa industrinya (dalam surat pengajuan), itu lebih dari 100 pabrik, dan surat itu nggak langsung dijawab," kata Indah.
Indah menekankan, pihaknya pun melalui proses yang panjang dan sangat berhati-hati dalam memproses surat tersebut. Kemnaker juga langsung merapatkan barisan dengan kementerian lainnya sebagai salah satu upaya validasi data, hingga barulah aturan tersebut dapat diterbitkan pada 8 Maret 2023 kemarin.
"Ibu Menaker menugaskan saya lakukan pertemuan dialog dengan mereka (pengusaha). Mereka bawa data-data dan memang dibuktikan dengan data-data konkret. Ini sudah melalui tahap yang panjang dari mulai Oktober tersebut," ujarnya.
Di sisi lain ia juga menegaskan, dengan pembentukan regulasi ini bukan berarti menunjukkan pemerintah lebih mendukung kepentingan pengusaha. Justru sebaliknya, pemerintah ingin melindungi pekerja sekaligus industri tempat mereka bekerja agar bisa terus berkelanjutan melalui regulasi yang diawasi ketat.
(hns/hns)