Mengintip Gaji Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Penipuan

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Mengintip Gaji Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Penipuan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 18 Mar 2023 12:15 WIB
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan
Foto: Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: Dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Nama Ajudan Pribadi tengah mendapat sorotan publik usai ditangkap polisi dan jadi tersangka atas dugaan penipuan. Selebgram dengan nama asli Muhammad Akbar ini terkenal karena suka mengunggah foto dekat dengan pejabat serta menggunakan fasilitas dan barang mewah.

Mantan bos Ajudan Pribadi, Andi Rukman Karumpa, mengatakan selama bekerja dengannya, semua kebutuhan Akbar sudah lebih dari cukup dan terpenuhi, termasuk soal gaji. Adapun fasilitas dan barang mewah yang didapatkan Akbar itu berasal dari teman-teman pengusaha.

"Maksudnya cukup lah (kehidupannya). Kan dia sudah punya rumah dan mobil segala macam itu Alhamdulilah lah," ungkap Andi kepada detikcom, Kamis (16/3/2023).

Meskipun tak merinci berapa gaji yang diberikannya kepada Akbar, namun Andi menyebut kisarannya bisa di atas Rp 5-10 juta per bulan. Angka itu menurutnya sudah cukup untuk diberikan kepada sang Ajudan Pribadi.

"(Sekitar Rp 5-10 juta) ya lebih, lebih bisa malahan," kata Andi.

Di sisi lain Andi juga menegaskan, Akbar berhenti bekerja dengannya bukan karena masalah gaji. Melainkan karena ia merasa tidak suka dengan gaya hidup bekas anak buahnya itu yang sering pamer foto dengan pejabat serta kemewahan.

"Ya kan cuma memang dia pindah dari saya itu (berhenti bekerja) bukan karena persoalan itu (gaji). Karena dia hidup mewah saya tidak suka," jelas Andi.

"Iya karena gaya hidupnya seperti itu (Akbar diberhentikan), kan nanti orang pikir ini bosnya apa kan nanti saya jadi sasaran nanti. Karena gaya hidupnya sebagai selebgram seperti itu 'ya saya istirahatkan lah'. Alasan utama karena dia juga sudah nikah kan," ungkapnya lagi.

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT