5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN)
Pada Desember 2022 lalu, Jokowi telah resmi merestui Erick Thohir untuk membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres ini diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertulis dalam Keppres tersebut, dikutip Senin (26/12/2022).
Sementara itu yang menjadi dasar pemerintah adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Di sisi lain, memang BUMN ini belum benar-benar dibubarkan. Pemerintah tengah menggodog aturan pembubaran tersebut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.
Adapun pembubaran perusahaan ini sudah terdengar sejak lama. Apalagi PT PANN sempat ramai dibicarakan karena hanya memiliki 7 pegawai namun masuk daftar penerima Penyertaan Modal Negara atau PMN, alias subsidi dari pemerintah, sebesar Rp 3,8 triliun.
6. PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)
BGR telah dinyatakan bubar dan bergabung ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu sebagaimana ditulis dalam PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," bunyi PP tersebut dikutip detikcom.
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI. Besaran nilai kekayaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
7. PT Pertani
PT Pertani gabung ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi.
Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.
8. PT Perikanan Nusantara (Perinus)
Penggabungan Perinus ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo) ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.
Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.
(hns/hns)