Buruh Mau Demo & Gugat Aturan Potong Gaji 25%, Kemnaker: Silakan Saja

Buruh Mau Demo & Gugat Aturan Potong Gaji 25%, Kemnaker: Silakan Saja

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Mar 2023 13:30 WIB
Said Iqbal
Foto: Presiden KSPSI Said Iqbal (Rumondang/detikcom)

Buruh Mau Gugat & Demo 21 Maret

Organisasi serikat buruh menolak keras aturan terkait perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang boleh potong gaji karyawan hingga 25%. Pihaknya akan menggelar demonstrasi pada 21 Maret 2023 di depan kantor Kemnaker.

"Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa, 21 Maret 2023 di kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal dari daerah Jabodetabek dan di daerah industri lainnya juga diarahkan bergerak ke kantor gubernur masing-masing," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak buruh juga akan melakukan upaya perlawanan hukum lewat gugatan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Minggu depan partai buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum tak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan lantaran menurutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Akan kita judicial review untuk dibatalkan karena bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 13 Tahun 2003. Kan judicial review ke Mahkamah Agung itu uji keputusan Menteri dengan UU yang berlaku. Kami pasti menang, yakin," kata Said Iqbal.



Simak Video "Video: KPK Sita Tiga Mobil Setelah Geledah Kantor Kemnaker"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads