Trenggono Pastikan Penangkapan Ikan Terukur Sejahterakan Nelayan Kecil

ADVERTISEMENT

Trenggono Pastikan Penangkapan Ikan Terukur Sejahterakan Nelayan Kecil

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 19 Mar 2023 22:29 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Foto: (Aulia Damayanti/detikcom)
Semarang -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penerapan penangkapan ikan terukur (PIT) akan mensejahterakan nelayan-nelayan kecil. Nelayan kecil yang dimaksud adalah nelayan lokal di suatu daerah dan hanya memiliki satu kapal sebesar satu sampai dua gross ton (GT).

"Karena nelayan kecil ini tidak dikenakan PNBP sama sekali. Kuota untuk nelayan lokal itu tidak dikenakan apa apa. Jadi PP 11 (tentang penangkapan ikan terukur) akan mengkluster mana yang betul-betul pengusaha mana yang betul-betul nelayan kecil," ungkap Trenggono kepada detikcom, usai membuka rapat kerja Direktorat Perikanan Tangkap KKP di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Minggu (19/3/2023).

Trenggono menjelaskan bagaimana perbedaan pengusaha penangkapan ikan dan nelayan. Jika nelayan kecil, secara umum hanya memiliki satu kapal berukuran satu sampai 2 GT, bahkan jika ada kapal sebesar 5 GT dimiliki lebih dari satu nelayan.

"Nelayan asli, itu betul-betul nelayan kecil yang berada di zona itu. Punya kapal hanya 1-2 GT, kadang-kadang 5 GT saja nggak dimiliki oleh seorang dia aja, dimiliki lima sampai enam orang yang sendiri-sendiri itu di bawah 5 GT. Ini yang diidentifikasi setiap daerah penangkapan itu ada berapa," jelasnya.

Sedangkan pengusaha penangkapan ikan, ia dipastikan memiliki kapal di atas 5 GT dan jumlahnya tidak hanya satu. Kemudian, dia juga tidak bekerja sendiri tetapi mempekerjakan orang lain sebagai anak buah kapal (ABK).

"Pengusaha penangkapan ikan ini dia punya kapal mempekerjakan orang ini yang seolah-olah dia nelayan padahal dia pengusaha. Harusnya membedakan diri, ini yang sampai sekarang membingungkan. Jadi sekarang ini saatnya dengan berlakunya PP 11 itu sebetulnya mengklustus yang pengusaha betul-betul maka dia korporasi. Ini tidak bisa disebut nelayan," tegasnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur aturan turunannya sebagai peraturan teknis di lapangan.

Dengan peraturan tersebut, akan ada beberapa kebijakan yang membenahi penangkapan ikan di laut, baik untuk industri atau pelaku usaha dan juga nelayan. Kebijakan untuk keduanya akan sangat berbeda.

Untuk kuota sendiri bakal dibagi untuk kuota industri, nelayan lokal dan kegiatan bukan tujuan komersial. Trenggono menjelaskan yang saat ini paling krusial dibahas adalah kuota untuk nelayan kecil. Pihaknya harus bisa memastikan kuota ini diberlakukan jangan sampai diambil oleh pelaku usaha nakal.

"Jangan sampai kuota yang diberikan kepada Kepala Dinas dibagikan ke koperasi-koperasi treatmennya itu dengan koperasi, itu dimanfaatkan oleh pelaku industri. Dia kan tidak dikenakan PNBP (nelayan kecil), itu kalau diambil sertifikatnya kuota mereka nggak boleh tujuannya nanti ke sana," bebernya.

Dalam PP No 11 Tahun 2023, pada pasal 9 dikatakan bahwa Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

Rencananya, pengawasan akan diperkuat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan itu. Pengawasannya akan diutamakan dengan aplikasi E-PIT dan sejumlah kapal nelayan juga akan dipasang alat untuk mendeteksi keberangkatan nelayan tersebut.

"Nah dulu kan nggak pakai CMS, itu hanya berlaku di kapal-kapal gede di atas 30 GT. Sekarang gak bisa, jadi nelayan yang tradisional yang 1 GT yang motor tempel saya minta dipasangi itu, yang baya kita negara. Tujuannya biar kita bisa memonitor dia, pergerakannya di mana, kedua dia harus install PIT, tujuannya bisa dilihat berapa, ikan apa, untuk kepentingan identifikasi," pungkasnya.

(ada/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT