Mau Daftar SKCK Online? Simak Tata Cara dan Syaratnya di Sini

Mau Daftar SKCK Online? Simak Tata Cara dan Syaratnya di Sini

Ratih Maheswari - detikFinance
Senin, 20 Mar 2023 06:45 WIB
Persyaratan perpanjang SKCK perlu diperhatikan apabila masyarakat ingin menambah masa berlaku dokumen tersebut. Berikut syarat-syarat perpanjang SKCK.
Mau daftar SKCK online? Ini syarat dan caranya. Cara Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang diminta masyarakat dan diterbitkan polisi. Keterangan ini menegaskan yang bersangkutan tidak punya catatan kriminal.

SKCK kini bisa diajukan online dengan klik di https://skck.polri.go.id. Berikut tata cara dan syarat daftar SKCK Online dikutip dari situs ditintelkam.ntb.polri.go.id.

Cara Daftar SKCK Online

Proses pendaftaran SKCK Online dilakukan berurutan, tidak bisa dilewatkan demi cepat selesai. Berikut urutan pendaftaran SKCK Online:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Buka aplikasi browser klin link URL skck.polri.go.id
  2. Di bagian kanan atas terdapat menu pilihan, klik Form Pendaftaran
  3. Isi data-data yang diminta dan di akhir tahapan akan diminta untuk melampirkan dokumen/berkas persyaratan
  4. Setelah itu, pemohon SKCK akan mendapatkan kode barcode untuk mencetak surat keterangan tersebut
  5. Barcode tersebut dibawa ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek, sesuai satuan wilayah yang diisi pemohon saat mengajukan permintaan SKCK dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri adalah Rp 30 ribu. Jangka waktu berlakunya SKCK adalah 6 bulan semenjak tanggal surat diterbikan. SKCK bisa diperpanjang untuk membuatnya kembali berlaku.

Syarat Daftar SKCK Online

Sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syarat ini meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Fotokopi KTP dan menunjukan KTP asli atau fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memiliki KTP
  • Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
  • Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.

Cara daftar SKCK online memungkinkan masyarakat tidak perlu terlalu lama berada di lokasi pembuatan. Masyarakat cukup mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen persyaratan, dan mencetak barcode untuk dibawa ke loket pelayanan SKCK.

Demikian cara mendaftar SKCK online melalui website SKCK Polri. Semoga artikel ini bermanfaat!




(row/row)

Hide Ads