Cuti Bersama 23 Maret Sifatnya Pilihan, Keputusan Tergantung Bos

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 20 Mar 2023 14:25 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Jerome Maurice
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan 23 Maret sebagai salah satu hari cuti bersama tahun 2023. Tanggal itu ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk melengkapi hari libur nasional untuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023.

Namun pelaksanaan cuti bersama itu ternyata berbeda pada perusahaan swasta. Pelaksanaan cuti bersama termasuk untuk 23 Maret 2023 dikembalikan ke pihak perusahaan dan pekerjanya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang dilansir, Senin (20/3/2023).

Dalam poin kedua disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Dalam poin pertama juga disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya setiap cuti bersama yang diambil oleh perusahaan akan memangkas saldo cuti tahunan pekerja.

Namun jika pekerja atau buruh tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak akan berkurang. Selain itu pekerja atau buruh akan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.




(das/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork