Komisi III DPR RI bakal memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, agenda ini terkait dengan transaksi janggal Rp 359 triliun di Kementerian Keuangan yang bikin heboh.
"Tapi saya berharap tanggal 29 Maret ada buk Menteri (Sri Mulyani), Menko (Mahfud Md), ada Pak Ivan untuk kita selesaikan. Apakah informasi yang buat gaduh ini bisa diselesaikan segera. Atau ada penyelesaian sampai yang terdalam, misalnya pelaporan itu sampai ke penegakan hukum, KPK, Jaksa, Polisi," katanya di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Menurut Sahroni, DPR menuntut kejelasan soal transaksi janggal tersebut. Jika tidak maka pansus DPR akan bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tanggal 29 Maret, Mahfud Md dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu, Ivan sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU, dan Sri Mulyani sebagai anggota Komite Nasional TPPU.
"Tanggal 29 Maret itu dengan pak ketua Komite Nasional TPPU, pak Menko. Dia berlaku sebagai ketua komite nasional. Rapat lagi dengan PPATK tanggal 11 April nanti. Beliau juga hadir (tanggal 29 Maret) sebagai sekretaris Komite Nasional TPPU. Anggota Komite Buk Menkeu," jelas Shahroni.
Shahroni juga menjelaskan awal mula transaksi Rp 349 triliun menjadi heboh. Ia menyebut awalnya Ivan melapor kepada Mahfud Md yang menjabat sebagai Ketua Komite Nasional TPPU.
"Mungkin pak Ivan, ketua PPATK menyampaikan laporan ke ketua sekaligus Menko Polhukam secara detail. Pak Ivan tidak sampaikan ke publik duluan. Selaku sekretaris melaporkan ke ketua komite. Ketua komite menyampaikan ke publik tidak detail," bebernya.
Akibatnya, kata Shahroni, hal ini menimbulkan kegaduhan. Sempat ada anggapan korupsi terkait transaksi tersebut, meskipun hal ini sudah diluruskan oleh Ivan.
"Tapi akhirnya ini kan jadi pertanyaan banyak orang. Gaduh nih. Jangan-jangan ada oknum di Kemenkeu. Tapi tadi diklarifikasi, bukan di Kemenkeu. Tapi ada transaksi yang asal-usulnya di Kemenkeu, Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Pak Ivan tidak sampaikan ke publik duluan. Lapornya ke ketua komite," pungkasnya.
(dna/dna)