Buruh Mau Gugat Aturan
Said Iqbal menyatakan akan mengambil sejumlah tindakan lanjutan apabila pemerintah tidak segera mencabut Permenaker tersebut. Pertama, langkah hukum akan dilakukan, salah satunya lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berikutnya, buruh juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya Permenaker ini bertentangan dengan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah judicial review pun juga akan dilakukan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun Perppu ini baru saja disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Mengajukan judicial review setelah dikeluarkannya nomor oleh DPR dan pemerintah. Judicial review akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara uji formil maupun uji materil," terangnya.
Buruh juga akan mempersiapkan mogok nasional dengan melibatkan sebanyak 5 juta buruh. Adapun mogok nasional ini akan dilakukan di antara bulan Juli s.d Agustus. Aksi demo juga akan terus dilakukan secara bergelombang dan terus menerus secara bertahap.
Kemudian khusus untuk persoalan UU Cipta Kerja sendiri, Ia mengaku telah melaporkan perkara Perppu Cipta Kerja ini ke lembaga internasional, salah satunya International Labor Organization (ILO) PBB.
"Dua hari lalu saya telah melaporkannya ke Direktur Jenderal ILO dan Direktur ILO Asia Pasific, serta telah melapor kepada Konfederasi Serikat Buruh Internasional ITUC. Dunia internasional akan melakukan langkah-langkah menekan pemerintah Indonesia, bahkan ITUC mempersiapkan instruksi aksi di KBRI di seluruh negara," ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan, nantinya para buruh di seluruh dunia menggelar aksi di KBRI di masing-masing negara, atau protes dalam bentuk mengirimkan surat. Kampanye penolakan Omnibuslaw juga akan terus dilakukan.
Simak Video "Massa Buruh Serbu DPR, Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)