Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi pejabat wajib patuh dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara (LAN), Tri Atmojo Sejati menjelaskan dalam dokumen tersebut juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
"Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," kata Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triatmojo juga menyampaikan untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id. Situs tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan KPK oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.
"Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id" tutup Tri Atmojo
Saat ini LAN merupakan lembaga yang memiliki tingkat kepatuhan wajib lapor yang sangat tinggi. Hal ini tercermin dari jumlah pejabat yang melapor ke KPK.
Inspektur LAN, Hari Nugraha mengatakan dari batas akhir yang ditetapkan KPK hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB. Sedangkan per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100% dari total 93 wajib lapor LHKPN.
"Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100% tanggal 16 Februari 2023, lengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023," kata Hari.
Hari menyampaikan bahwa LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.
Saat ini komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah 6 orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas sejumlah 30 orang.
(kil/ara)