Badai PHK Masih Berlanjut, Bed Bath & Beyond Pecat 1.300 Karyawannya

Badai PHK Masih Berlanjut, Bed Bath & Beyond Pecat 1.300 Karyawannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 26 Mar 2023 10:32 WIB
A Store Closing banner on a Bed Bath & Beyond store in Farmingdale, New York, US, on Friday, Jan. 6, 2023. Bed Bath & Beyond Inc. called off a proposed debt exchange and said it might not be able to continue as a going concern, bringing another US retail chain to the precipice of bankruptcy. Photographer: Johnny Milano/Bloomberg via Getty Images
Foto: Johnny Milano/Bloomberg/Getty Images
Jakarta -

Badai PHK masih belum mereda. Kali ini perusahaan ritel asal Amerika Serikat (AS), Bed Bath & Beyond, kembali melakukan PHK masal terhadap sejumlah karyawannya.

Melansir dari Reuters, Minggu (26/3/2023), perusahaan tersebut dikabarkan akan memberhentikan sekitar 1.300 karyawan dari empat lokasi di New Jersey, AS.

Perlu diketahui bahwa PHK masal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh perusahaan. Sebelumnya pada 2022 lalu perusahaan ini sempat melakukan PHK masal kepada 20% karyawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, yang menjadi perhatian kali ini adalah bagaimana perusahaan melakukan PHK masal sebelum diberlakukannya perubahan undang-undang ketenagakerjaan di AS.

Diketahui bahwa pada April mendatang pemerintah AS akan memberlakukan perubahan UU Ketenagakerjaannya di mana perusahaan dengan 100 karyawan atau lebih perlu memberi tahu karyawan mereka 90 hari sebelum penutupan pabrik dan/atau PHK massal.

ADVERTISEMENT

Artinya setiap perusahaan besar di AS hanya bisa memberhentikan karyawannya 90 hari atau 3 bulan setelah pemberitahuan penutupan atau PHK masal.

(dna/dna)

Hide Ads