Asia IP Informed Analysis, salah satu lembaga regional di Asia yang mendata dan mengumpulkan data firma yang berfokus pada Kekayaan Intelektual kembali merilis daftar firma hukum terbaik di seluruh Asia.
Tahun ini, Asia IP Informed Analysis mendata firma yang memiliki kapabilitas terhadap isu kunci pada bidang Kekayaan Intelektual, mampu bertahan terhadap tantangan zaman dan memberikan solusi terhadap isu terkait dengan Kekayaan Intelektual.
Di regional Asia Pasifik, negara-negara seperti Australia, Cina, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Taiwan, dan Vietnam menjadi negara dengan jumlah firma hukum terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus Indonesia sendiri, menempatkan 10 firma yang masuk dalam kategori terbaik dalam perlindungan Kekayaan Intelektual salah satunya adalah Inter Patent Office berada di tier 2.
Hendra Widjaya, Founder Inter Patent Office menuturkan bahwa Asia IP Informed Analysis ini mendata semua firma hukum di Asia Pasifik yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas. Baik dalam isu perlindungan Kekayaan Intelektual maupun sengketa merek dan hukum.
Oleh karenanya Ia merasa bangga firma yang dipimpinnya masuk ke dalam 10 terbaik firma asal Indonesia. Hal ini menandakan kinerja tim yang baik serta solusi hukum yang diberikan dinilai sangat baik oleh klien dan mitra Inter Patent Office.
"Pada intinya semua kinerja kami kan dinilai pihak ketiga, kepuasan dari klien dan mitra maupun lembaga internasional. Ini menunjukkan bahwa apa yang kami kerjakan sudah baik, dan kami akan meningkatkan terus," ujarnya dikutip Minggu (26/3/2023)
Sebelumnya, firma yang berlokasi di Jakarta Selatan ini juga masuk sebagai firma terbaik versi The Legal 500 Asia Pacific, Chambers Asia Pacific, Asialaw Profiles, IP Stars pada Managing Intellectual Property dan World Trademark Review.
Sejak didirikan tahun 2005 lalu, Inter Patent Office selalu memberikan layanan hukum terbaik untuk perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun Internasional. Baik berupa pekerjaan manajemen portofolio Kekayaan Intelektual, perjanjian komersial seperti waralaba dan lisensi, penegakkan hukum, litigasi dan kasus pemalsuan.
(das/das)