Sekitar 14.018 orang yang terjaring dalam razia pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 9 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Mereka yang terjaring ada manusia silver, badut jalanan, pak ogah, hingga pengamen.
"Siapa mereka itu? Ada manusia gerobak, ada manusia silver cosplay yang suka di tengah jalan di lampu merah. Kemudian ada badut, gelandangan, pengemis paling banyak 380 orang, pengamen di lampu merah persimpangan dan sebagainya. Ondel-ondel, anak jalanan, lalu PSK pemulung dan sebagainya," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (26/3/2023).
Arifin mengatakan bahwa kegiatan razia akan intens dilakukan selama bulan Ramadan. Sebab, para PPKS kerap memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mengemis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerap dilakukan pada bulan Ramadan, berapa penghasilan manusia silver cs? Penghasilan yang didapat dari pekerjaan tersebut terbilang cukup lumayan.
Contohnya, Anton merupakan salah satu pekerja sebagai manusia silver. Untuk pendapatan manusia silver, Anton mengatakan saat aksinya masih ngetren saat pandemi, ia bisa meraup Rp 300.000 per hari. Pendapatan itu diakui cukup besar, padahal modal yang dikeluarkan untuk mewarnai dirinya menjadi manusia silver hanya Rp 25.000 per minggu.
"Awal-awal pandemi saya akui bisa dapat Rp 300.000, itu karena masih ramai ya orang-orang. Modal minyak goreng sama cat bahan baku sablon, pakai minyak goreng makanya dia mengkilap. Modal Rp 25.000, itu minim-minim untuk 6 kali pemakaian," kata Anton saat ditemui detikcom pada bulan Juli 2022 lalu.
Namun, memang saat pandemi sudah mulai mereda pendapatan Anton menurun menjadi Rp 100.000 per hari. Menurutnya penurunan itu karena masyarakat sudah mulai bosan dengan atraksi manusia silver. Bahkan terkadang hanya mendapatkan Rp 15.000 sampai Rp 20.000 per hari.
Lain halnya dengan Rina, seseorang yang bekerja sebagai badut jalanan. Dia bilang, pendapatannya sehari tidak menentu. Jika sedang ramai, sehari dia bisa mendapatkan Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Namun, Rina mengungkap sering kali juga mendapatkan uang hanya Rp 5.000.
Pendapatan itu tidak sepenuhnya memang untuk kebutuhan Rina dan keluarga, dia harus potong dengan uang sewa kostum yang dikenakan Rp 30.000 per hari. Belum lagi jika harus menyisihkan untuk uang kontrakan Rp 500 ribu/bulan.
"Ini sewa kostum Rp 30 ribu sehari sedangkan pendapatan kurang kadang gak dapat, kayak kemarin saya turun sudah habis magrib wanti-wanti karena katanya ada razia besar-besaran. Karena saya trauma baru turun setengah 6 karena sudah ada orang buta kita gantian. Saya bawa pulang hanya Rp 5.000 kemarin itu," ujar Rina saat ditemui detikcom pada Juli 2022 lalu.
Lantas, apakah kegiatan tersebut diperbolehkan dalam islam?
Dikutip dari situs muhammadiyah.or.id, Minggu (26/3/2023), para ulama telah sepakat bahwa perbuatan meminta-minta adalah haram. Sebab, orang yang meminta-minta sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah SWT, kecuali dalam keadaan terpaksa. Contohnya, buta, lumpuh, sangat lemah, sehingga apabila tidak meminta-minta ia tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Lalu, dilansir dari detikhikmah, Minggu (26/3), mengemis adalah perbuatan yang dianggap tidak baik. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengemis, apalagi jika dalam keadaan berkecukupan.
Mengutip buku Wanita-wanita Yang Dimurkai Nabi oleh Muhammad Masykur, sebuah hadits Rasulullah SAW dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»
Artinya: Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api.".
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram menjadi manusia silver. Dikutip dari detiksumut, ada empat alasan pekerjaan manusia silver yang bisa dilakukan di jalanan itu diharamkan.
Pertama, menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan. Kedua, menganiaya diri sendiri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri. Ketiga, menunjukkan aurat kepada umum. Alasan keempat, mengganggu ketertiban umum.
Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat.
Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, masyarakat juga diharamkan memberikan sumbangan kepada 'manusia silver' tersebut. Negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.
(das/das)