Syarat Ketat buat Pengusaha Sebelum Potong Gaji Karyawan 25%

Syarat Ketat buat Pengusaha Sebelum Potong Gaji Karyawan 25%

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 04:30 WIB
Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK
Ilustrasi gaji karyawan.Foto: detik
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan tentang perusahaan berorientasi ekspor bisa potong gaji karyawan 25%. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnanker Haiyani Rumondang mengatakan sebagai tindak lanjut Permenaker 5 Tahun 2023, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah wajib memastikan ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan tersebut menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yaitu maksimal 6 bulan sejak Permenaker berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker," kata Haiyani Rumondang dikutip dari keterangan tertulis Kemnaker, Senin (27/3/2023).

Haiyani menjelaskan Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

ADVERTISEMENT

Kebijakan penyesuaian upah tersebut tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujar Haiyani.

Selain itu, Haiyani menegaskan, pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.

"Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan," terang Haiyani.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan selaku pemerintah yang telah mengeluarkan suatu kebijakan, fungsi pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya.

"Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik," jelas Yuli.

(hns/hns)

Hide Ads